Mohon tunggu...
Muhammad Ikhlasul Amal
Muhammad Ikhlasul Amal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

gamer

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

Cryptocurrency Menurut Hukum Syariah

14 Desember 2024   15:16 Diperbarui: 14 Desember 2024   15:24 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam perkembangan era digital yang terus berkembang, mendorong terjadinya modernisasi khususnya di bidang ekonomi. Dengan sistem pembayaran yang memberikan layanan kemudahan dalam kegiatan ekonomi. Hal ini berimbas pada perilaku ekonomi masyarakat. Muncul nya suatu teknologi yang bernama mata uang kripto(cryptocurrency) sebagai mata uang digital.

 Mata uang kripto atau Cryptocurrency merupakan mata uang digital yang menggunakan kriptografi untuk mengamankan transaksi dan mengatur pembuatan unit baru. Berbeda dengan mata uang tradisional yang dikeluarkan oleh Bank Sentral. Cryptocurrency bersifat desentralisasi, yang berarti tidak pusat yang mengaturnya. Cryptocurrency bekerja pada teknologi Blockchain yaitu sebuah sistem buku besar digital yang tercatat secara distribusi dan transaparan, dimana setiap transaksi yang terjadi disimpan dalam secara berurutan. Setiap blok yang diverifikasi oleh pengguna jaringan yang membuatnya aman dan sulit dimanipulasi. Bitcoin adalah contoh paling terkenal dari cryptocurrency yang diciptakan tahun 2009.

    Dalam hukum yang di Indonesia, penggunaan cryptocurrency seperti Bitcoin masih menjadi area yang tidak sepenuhnya jelas dan berkembang. Namun ada beberapa regulasi yang memberikan tentang status hukum cryptocurrency di Indonesia. Pada tahun 2017 Otoritas Jasa Keuangan(OJK) dan Bank Indonesia(BI) mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan aset kripto untuk transaksi pembayaran. Hal ini berarti bahwa cryptocurrency tidak dapat digunakan untuk membeli barang atau jasa di Indonesia. Meskipun cryptocurrency tidak dapat digunakan untuk transaksi pembayaran sehari-hari untuk pembayaran, pemerintah Indonesia mendukung perdagangan dan investasi kripto dalam konteks yang teregulasi dan transparan. Namun penggunaannya sebagai alat pembayaran atau transaksi masih ilegal menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

      

sumber : Cryptocurrency dalam Perspektif Hukum Islam 
sumber : Cryptocurrency dalam Perspektif Hukum Islam 

 Pandangan mengenai cryptocurrency dalam hukum syariah islam cukup beragam dan masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Ada beberapa aspek yang menjadi perhatian utama dalam menilai apakah cryptocurrency dapat diterima dalam hukum syariah. Dalam Islam mata uang harus memenuhi beberapa kriteria seperti nilai yang stabil dan dapat diterima secara universal. Cryptocurrency cenderung sangat volatil(nilai fluktulatif yang sangat tinggi) yang bisa menjadi alasan untuk menganggapnya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan islam.  Beberapa ulama berpendapat bahwa cryptocurrency tidak dapat dijadikan alat tukar yang sah dalam islam, karena tidak memenuhi kriteria mata uang yang sesuai dengan prinsip Tawarruq(benda yang dipergunakan sebagi alat tukar yang sah dan tidak diragukan).

   1. Ghahar(ketidakpastian)

Prinsip syariah menghindari transaksi yang mengandung ghahar(ketidakpastian). cryptocurrency dianggap mengandung ghahar karena volatilitasnya yang sangat tinggi . Fluktuasi nilai yang tajam dapat menyebabkan ketidakpastiaan yang tinggi dalam transaksi dipandang sebagai bentuk ghahar yang bertentangan dengan prinsip syariah. Hal ini menjadi alasan mengapa sebagian ulama menilai bahwa perdagangan cryptocurrency dalam bentuk spekulasi itu haram.

  2. Riba

islam melarang riba atau bunga dalam transaksi keuangan. Jika penggunaan cryptoccurency melibatkan transaksi yang mengandung bunga atau spekulasi berlebihan yang menghasilkan keuntungan yang tidak jelas, maka dikategorikan transaksi yang mengandung riba. Misalnya penggunaan cryptoccurency dalam bentuk pinjaman atau cara investasi yang mirip dengan instrumen derivatif, yang bisa melibatkan riba dan ketidakpastian yang berlebihan. Jika ada transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah ini maka transaksi tersebut dianggap haram.

  3. Perdagangan Investasi

beberapa ulama yang lebih terbuka terhadap penggunaan cryptoccurency berpendapat bahwa perdagangan cryptoccurency bisa dianggap halal, selama tidak melibatkan spekulasi berlebihan dan mengikuti prinsip-prinsip syariah. Misalnya perdagangan cryptoccurency yang dilakukan secara transparan dan menghindari unsur penipuan bisa dianggap sesuai dengan prinsip tijarah(perdagangan yang sah dalam islam).

    Dengan kesimpulannya pandangan hukum syariah mengenai cryptocurrency masih sangat bervariasi, sebagian ulama berpendapat bahwa cryptocurrency tidak dapat diterima karena aspek ghahar dan volatilitas yang tinggi, sementara yang lain lebih terbuka terhadap penggunaannya, asalkan transaksi yang dilakukan dengan prinsip yang transparan dan tidak mengandung riba atau spekulasi yang berlebihan. Untuk masyarakat muslim yang ingin berinvestasi atau bertransaksi dengan cryptoccurency disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama dan ahli fiqih syariah yang kompeten dalam bidang ini guna memastikan apakah aktivitas yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun