Desa Gandurejo, Bulu (17/02/24)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektivitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
Pelayanan prima merupakan suatu kewajivban yang diberikan pemerintah di tingkat manapun sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan peraturan yang ada. Manfaat pelayanan prima bisa dirasakan dari dua sisi baik bagi petugas ataupun masyarakat sebagai penerima layanan, pelayanan prima bisa dilihat dari beberapa aspek salah satunya adalah tindakan.Â
Dalam hal pelayanan publik dalam pemerintahan, petugas garda terdepan bisa memperhatikan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat terutama terkait kendala dalam menerima pelayanan dari pemerintah.Salah satu daerah yang cukup peduli dengan hal tersebut adalah Kabupaten Temangung khususnya di Kecamatan Bulu.Â
Beberapa waktu terakhir seluruh desa di Kecamatan Bulu memanfaatkan kemajuan teknologi dalam memberikan layanan. Salah satu desa yang melakukan hal tersebut adalah Kantor pemerintah Desa Gandurejo, pemerintah Desa Gandurejo sudah memiliki SOP berupa syarat dan alur pengurusan pelayanan dokumen.Â
Kejelasan syarat dan alur dalam pengurusan dokumen memang sudah ada namun hal tersebut tidak dibarengi dengan adanya publikasi dari perangkat desa yang cenderung hanya melalui verbal saja, hal tersebut menjadi hambatan dalam pelayanan karena ketidakjelasan hal dasar seperti syarat dan alur merupakan hal yang fatal karena terkait dengan masyarakat secara langsung.
jenis-jenis pelayanan administrasi di Desa Gandurejo diantaranya surat pengantar, surat pernyataan, surat keterangan, dan lain-lain.
Jenis-jenis pelayanan administrasi di Desa Gandurejo diantaranya pencatatan biodata penduduk datang, surat pengantar KTP dan Kartu Keluarga, Surat Keterangan Usaha, Surat Keterangan Kematian, Surat Izin Keramaian, surat keterangan datang dan pindah penduduk, keterangan kelahiran  dan lain-lain.
Mengenai alur pelayanan administrasi menurut staf operator pemerintahan, langkah pertama yaitu pemohon terlebih dahulu meminta surat pengantar kepada ketua RT setempat.
Langkah pertama pelayanan administrasi adalah pemohon meminta surat pengantar kepada kepada dusun dengan membawa KTP/KK, kepala dusun mengisi blanko surat pengantar sesuai dengan keperluan dan mencatat dalam buku register lalu ditandatangani dan dicap, , Pemohon menunjukkan surat pengantar beserta KK dan KTP ke petugas pelayanan administrasi Desa Gandurejo, petugas membuatkan surat yang diperlukan pemohon lalu diregister, Petugas memintakan tanda tangan kepada Kepala Desa atau Sekretaris Desa, Selanjutnya menyerahkan dokumen atau surat ke pemohon, Pemohon menindaklanjuti ke kecamatan atau instansi terkait. Bahwasanya alur pelayanan Di Desa Gandurejo pemohon tidak meminta surat pengantar ke RT/RW Langsung Ke Dusun (Kepala Dusun) Karena Hal Itu Bertujuan Untuk Efisiensi waktu pelayanan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H