Dalam Islam, menikah adalah hal yang sunnah. Menikah merupakan salah satu sarana untuk mengembangkan, memperbanyak, dan meramaikan agama. Pernikahan juga diatur dalam hukum yang berlaku di Indonesia. Pernikahan sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Â Undang-undang Perkawinan merupakan produk legislasi yang disahkan dan diundangkan pada tahun 1974.
Bagaimana dengan pernikahan yang dua mempelainya menganut agama berbeda?
Menurut penulis, menikah dengan pasangan yang tidak seagama, merupakan hal yang sebisa mungkin dihindari. Karena tidak hanya bertentangan dalam agama. pernikahan itu akan mengakibatkan gesekan sosial dan budaya dari agama masing-masing.
Di samping itu, untuk melegalkan pernikahan beda agama di Indonesia sangat rumit. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986. Para pasangan beda keyakinan dapat meminta penetapan pengadilan. Yurisprudensi tersebut menyatakan bahwa kantor catatan sipil boleh melangsungkan perkawinan beda agama, sebab tugas kantor catatan sipil adalah mencatat, bukan mengesahkan. Tetapi tidak semua kantor kecatatan sippil mau mengurusi pernikahan seperti itu. Jadi, kita masih harus mencari atau mendapatkan pemuka agama yang memiliki persepsi sedikit berbeda dan bersedia menikahkan mempelai yang memiliki keyakinan yang berbeda.Â
Kita sebagai muslim, patutnya menghindari masalah seperti ini. Karena Islam sangat menentang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H