Mohon tunggu...
Muhammad Ihyak
Muhammad Ihyak Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN KHAS JEMBER

MUHAMMAD IHYAK HASANUDDIN HUKUM PIDANA ISLAM UIN KHAS JEMBER

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Beda Keyakinan

15 April 2022   22:28 Diperbarui: 15 April 2022   22:32 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam Islam, menikah adalah hal yang sunnah. Menikah merupakan salah satu sarana untuk mengembangkan, memperbanyak, dan meramaikan agama. Pernikahan juga diatur dalam hukum yang berlaku di Indonesia. Pernikahan sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.  Undang-undang Perkawinan merupakan produk legislasi yang disahkan dan diundangkan pada tahun 1974.

Bagaimana dengan pernikahan yang dua mempelainya menganut agama berbeda?

Menurut penulis, menikah dengan pasangan yang tidak seagama, merupakan hal yang sebisa mungkin dihindari. Karena tidak hanya bertentangan dalam agama. pernikahan itu akan mengakibatkan gesekan sosial dan budaya dari agama masing-masing.

Di samping itu, untuk melegalkan pernikahan beda agama di Indonesia sangat rumit. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986. Para pasangan beda keyakinan dapat meminta penetapan pengadilan. Yurisprudensi tersebut menyatakan bahwa kantor catatan sipil boleh melangsungkan perkawinan beda agama, sebab tugas kantor catatan sipil adalah mencatat, bukan mengesahkan. Tetapi tidak semua kantor kecatatan sippil mau mengurusi pernikahan seperti itu. Jadi, kita masih harus mencari atau mendapatkan pemuka agama yang memiliki persepsi sedikit berbeda dan bersedia menikahkan mempelai yang memiliki keyakinan yang berbeda. 

Kita sebagai muslim, patutnya menghindari masalah seperti ini. Karena Islam sangat menentang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun