Mohon tunggu...
Muhammad Ibnu Zuhair
Muhammad Ibnu Zuhair Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Siswa SMA

Saya memiliki hobi menulis, dan bermusik. Saya sangat suka dengan matematika, karena matematika adalah bahasa yang digunakan Tuhan untuk menciptakan alam semesta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pemuda sebagai Jembatan Antara Tradisi dan Perubahan Zaman di Abad ke-21

2 Desember 2024   07:32 Diperbarui: 2 Desember 2024   07:56 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemudian, tradisi turun mandi merupakan ritual pemandian bayi yang baru lahir dengan memandikannya di air, lazimnya di sungai kecil. Tradisi ini diyakini memiliki berbagai manfaat dan biasanya dilakukan oleh keluarga dan kerabat dekat di suku Minangkabau (Husna, 2022). 

Turun mandi adalah salah satu tradisi Minangkabau yang mulai terancam punah. Sedangkan tujuan pelaksanaan dari tradisi tersebut adalah untuk memperkenalkan bahwa telah lahir keturunan baru dari suatu keluarga kepada lingkungan sekitar (Khatimah & Rivauzi, 2022).

Mengingat pentingnya tradisi-tradisi di atas, maka perlunya peran pemuda sebagai pemeran utama dalam pelestarian tradisi dan adat istiadat dalam keluarga. Peran tersebut diantaranya adalah:

  • Pemuda harus mempelajari dan memahami nilai-nilai budaya yang kuat agar dapat diwariskan ke generasi selanjutnya.
  • Pemuda dapat menjadi teladan dalam implementasi nilai-nilai budaya Minangkabau di dalam menjalani rutinitas keseharian di keluarga Minangkabau.
  • Pemuda harus terlibat aktif dalam berbagai kegiatan adat, tradisi, dan seni budaya Minangkabau.

Selain itu, pemuda juga berperan sebagai mediator antara generasi tua dan generasi muda di dalam keluarga. Mediator adalah pihak penengah yang menjembatani komunikasi dan membantu para pihak dalam mencari solusi atas suatu permasalahan. Berikut yang dapat dilakukan oleh pemuda untuk mewujudkan peran sebagai mediator.

  • Jembatan Komunikasi:
  • Membantu generasi tua memahami generasi muda: Generasi muda memiliki cara hidup, pemikiran, dan teknologi yang berbeda dengan generasi tua. Pemuda dapat membantu menjelaskan dan menerjemahkan hal-hal ini kepada generasi tua agar tercipta pemahaman yang lebih baik.
  • Membantu generasi muda memahami generasi tua: Generasi tua memiliki nilai-nilai, tradisi, dan pengalaman hidup yang berbeda dengan generasi muda. Pemuda dapat membantu menjelaskan dan menerjemahkan hal-hal ini kepada generasi muda agar tercipta rasa hormat dan penghargaan.

2. Fasilitator Dialog:

  • Membuka ruang diskusi: Pemuda dapat membuka ruang diskusi dan dialog antara generasi tua dan generasi muda untuk membahas berbagai isu dan perbedaan pendapat.
  • Menjembatani perbedaan: Pemuda dapat membantu menjembatani perbedaan pendapat dan pandangan antara generasi tua dengan generasi muda.

3. Agen Perubahan:

  • Mendorong perubahan positif: Pemuda dapat mendorong perubahan positif di dalam keluarga dengan menggabungkan nilai-nilai tradisional dan ide-ide modern.
  • Menjadi role model: Pemuda dapat menjadi role model bagi generasi muda dalam hal menghormati generasi tua dan menjaga nilai-nilai keluarga.

4. Penerus Tradisi:

  • Melestarikan tradisi: Pemuda dapat membantu melestarikan tradisi dan budaya keluarga dengan mempelajarinya dari generasi tua dan kemudian mempraktikkannya.
  • Mengajarkan tradisi kepada generasi berikutnya: Pemuda dapat membantu mengajarkan tradisi dan budaya keluarga kepada generasi berikutnya agar tidak terlupakan.

Selain peran pemuda yang dijelaskan diatas, diperlukan kebijakan-kebijakan guna mendukung peran pemuda tersebut. Upaya penanaman nilai-nilai luhur kepada pemuda menjadi fokus utama dalam kebijakan ini. Implementasinya dilakukan melalui dua jalur, yaitu pendidikan formal di sekolah dan pendidikan non-formal di luar lingkungan sekolah. 

Landasan hukum untuk program ini tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Perpres No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Sehingga di masa depan diharapkan para pemuda dapat menjadi agent of change yang dapat memastikan kemanfaatan dan keberlanjutan dari lingkungan sekitar secara umum, secara khusus pada lingkungan keluarga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun