Mohon tunggu...
Muhammad Ibnu Zuhair
Muhammad Ibnu Zuhair Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Siswa SMA

Saya memiliki hobi menulis, dan bermusik. Saya sangat suka dengan matematika, karena matematika adalah bahasa yang digunakan Tuhan untuk menciptakan alam semesta.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pemimpin Baru dan Tantangan Politik

1 Desember 2024   07:38 Diperbarui: 1 Desember 2024   07:47 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Debat Panas antara Pramono-Rano, RK-Suswono dan Dharma-Kun di Pilkada Jakarta (sumber: Tribunnews.com)

Pilkada Jakarta 2024 yang awalnya diperkirakan berlangsung damai berubah arah menjadi penuh ketegangan. Kemunculan pasangan Ridwan Kamil (RK)-Suswono sebagai pesaing kuat Pramono-Rano memicu beragam reaksi di masyarakat, khususnya di kalangan cendekia kampus.

Pasalnya, beberapa pihak menilai ada indikasi pelanggaran aturan dan manipulasi politik dalam proses pemilihan ini, yang mencederai prinsip demokrasi. Kekecewaan tersebut terlihat dari pernyataan keprihatinan tokoh-tokoh akademisi, aksi unjuk rasa, hingga munculnya berbagai narasi kritik di media sosial yang membahas isu-isu seperti pelanggaran hukum, netralitas ASN/Polri hingga dugaan intervensi dari pihak-pihak tak bertanggungjawab.

Narasi-narasi perlawanan terhadap pemerintahan lama dan kekuatan baru semakin mengemuka, terutama di tengah konflik kepentingan antara pendukung Pramono-Rano dan RK-Suswono. Ketegangan ini tidak bisa diabaikan begitu saja oleh pemerintahan Jakarta yang baru.

Rekonsiliasi Ide

Ketegangan dan kekecewaan pasca Pilkada Jakarta 2024 menjadi tantangan besar bagi pemerintahan yang baru. Pemimpin Jakarta yang terpilih harus mengambil langkah konkret untuk meredakan ketegangan politik, demi menjaga stabilitas sosial dan politik di ibu kota.

  1. Mengintegrasikan Ide Lawan Politik
    Pemimpin yang baru harus mampu berdamai dengan gagasan dari pihak yang kalah dalam Pilkada. Rekonsiliasi ide, yaitu dengan menerima dan melaksanakan ide-ide terbaik dari pesaing politik, menjadi langkah utama. Seperti yang diungkapkan Chantal Mouffe dalam The Return of The Political (1993), tidak boleh ada rasa ragu untuk mengadopsi pemikiran terbaik dari pihak lain.

    Rekonsiliasi ide ini tidak berarti melibatkan pihak yang kalah ke dalam pemerintahan, tetapi membangun tata kelola yang baik dengan mempertahankan oposisi sebagai kekuatan penyeimbang, seperti disarankan oleh Lijphart (1968).

  2. Menguatkan Ketaatan terhadap Konstitusi
    Salah satu pemicu ketegangan dalam Pilkada Jakarta adalah persepsi bahwa ada pelanggaran konstitusi, termasuk dalam aturan pemilihan dan kebijakan selama masa kampanye. Pemerintah Jakarta yang baru harus menunjukkan komitmen terhadap konstitusi, memberikan kepastian hukum, dan memastikan tidak ada penyimpangan di masa depan.

  3. Membangun Budaya Bersih Melalui Pemberantasan Korupsi
    Pencegahan dan pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas, bukan hanya sebatas retorika. Pemerintah baru perlu membangun budaya bersih yang menjadi ciri khas Jakarta pasca Pilkada 2024, untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Ketiga langkah ini tidaklah mustahil untuk diwujudkan jika ada kemauan politik yang kuat dari pemimpin baru. Jika diimplementasikan dengan baik, langkah-langkah ini tidak hanya memberikan legitimasi dan kepercayaan kepada pemerintah, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial di Jakarta. Pemerintahan yang baru pun harus menyadari bahwa stabilitas ibu kota adalah kunci keberhasilan, tidak hanya bagi Jakarta, tetapi juga bagi Indonesia secara keseluruhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun