Mohon tunggu...
Muhammad Ibnu Prabowo
Muhammad Ibnu Prabowo Mohon Tunggu... Pengacara - Indonesian Lawyer & Business Enthusiast

Ibnu is a dynamic young lawyer, now his working as Associate Lawyer at Kantor Advokat Kailimang & Ponto, one of the experinced law firm in Indonesia, which it's focused on commercial & transaction, arbitration and corporate matters. He also active in developing his business and has been registered as a member in several business organizations. For more information, you can contact me in mail ibnupmods@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pendidikan dan Hak Asasi Manusia

23 Juli 2018   02:19 Diperbarui: 23 Juli 2018   03:14 3574
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Ki Hajar Dewantara, mengemukakan pendapatnya mengenai esensi dari sebuah pendidikan, yang menyatakan bahwa tujuan pendidikan yaitu mengajarkan berbagai ilmu kepada anak didik dengan harapan agar anak dapat menjadi pribadi yang baik dan sempurna hidupnya, dan selaras dengan masyarakat beserta alamnya. 

Sementara pendapat lain yang mengemukakan tujuan pendidikan bagi manusia adalah J.J Rousseau yang menyatakan bahwa pendidikan adalah mempertahankan sifat baik yang ada dalam diri manusia untuk diajarkan ke anak didik, sehingga menciptakan anak didik yang dapat tumbuh secara alami layaknya manusia dengan kebaikan yang mereka miliki.

Dalam uraian konstitusi negara Indonesia atau lazim disebut UUD NRI 1945, yang dijabarkan dalam Pasal 28 C ayat (1), yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia". 

Maka oleh esensialnya sebuah pendidikan bagi warga negara, diwajibkan atas negara untuk memberikan akses pendidikan bagi siapapun tanpa terkecuali.

Namun dalam beberapa hal pendidikan acap kali  mengalami kendala, terkhusus dalam keterbatasan akses pendidikan, terutama di daerah-daerah terpencil di Indonesia. Tengok saja kondisi yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri 007 Binter, Kalimantan Utara. 

Hal yang menjadi kendala bagi Sekolah Dasar tersebut tidak lain adalah mengenai Fasilitas sarana dan Pra sarana, termasuk juga minimnya tenaga pengajar di Sekolah tersebut. Begitu juga kondisi yang terjadi di Ujung Indonesia Timur, permasalahan yang hadir tidak lain adalah mengenai Keterbatasan Akses Pendidikan yang mencakup minimnya tenaga pengajar, kondisi yang tidak layak terkait bangunan dan juga kualifikasi atas kompetensi pengajar. Dalam temuan Data Badan Pusat Statistik dan Pusat Data Pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, menyebutkan sekitar 4,9 Juta anak belum tercakup pendidikan. 

Alasan yang melandasi anak tersebut tidak terjamah pendidikan, yaitu akibat kemiskinan, letak geografis yang sulit dijangkau dan terpaksa bekerja untuk mencari penghasilan kehidupan. Sehingga tidak heran bilamana dari hal demikian mengakibatkan tidak terpenuhinya pendidikan sebagai sarana peningkatan kualitas dalam menumbuhkan kreatifitas berpikir dan berkarya. 

Padahal bila menilik aturan yang terdapat dalam pasal 13 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, menjelaskan bahwa " Negara-negara pihak dalam kovenan ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan". Kemudian ditambahkan dalam Pasal yang sama dalam ayat (2) yang menyatakan bahwa "Negara yang berkewajiban dalam mengupayakan hak tersebut secara penuh".  

Sejatinya hak atas pendidikan merupakan hak yang luar biasa, dalam artian bahwa hak tersebut dapat dianalisis melalui berbagai pemangku hak tersebut, yakni anak, orang tua dan guru. Anak-anak mempunyai hak pendidikan, orang tua memiliki hak untuk memastikan bahwa pendidikan yang diterima oleh anak-anak mereka sesuai dengan kepercayaan mereka, guru memiliki hak akademis untuk memastikan bahwa pendidikan yang layak dapat disediakan, dan negara memiliki standar norma pendidikan untuk memastikan pelaksanaan yang layak atas kewajibanya dalam menjalankan pendidikan.

Dari beberapa uraian diatas dapat dikonklusikan bahwa pendidikan merupakan hal mendasar yang wajib dienyam oleh manusia yang dilalui dalam beberapa tahapan, baik itu dalam segi formal yang diselengarakan oleh negara maupun informal. 

Sekalipun dalam penyelenggaraan pendidikan, negara dapat diberikan toleransi dalam pemenuhannya, dalam artian negara tidak serta merta langsung memenuhi hak-hak yang terkandung dalam Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya atau dengan kata lain dapat dilakukan secara bertahap, akan tetapi titik berat dari hal tersebut tidak mengurangi esensi tanggung jawab negara dalam upaya pemenuhan hak pendidikan dalam hal peningkatan atau progresifitas negara dalam meningkatkan jaminan atas hak pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun