Indonesia sebagai sebuah bangsa, berdiri atas suatu kesatuan yang berdasar keragaman yang kemudian berhimpun menjadi sebuah negara. Tidak dapat disangkal bahwa berdirinya negara ini tidak lepas dari campur tangan tenaga-tenaga pendidik yang bersumbangsih melalui  pendidikan  generasi-generasi bangsa.Â
Pendidikan bagi suatu bangsa sudah barang tentu menjadi kewajiban bagi negara untuk memberikan pemenuhanya terhadap warga negaranya, terlebih Indonesia sebagai sebuah negara hukum yang mengedepankan aspek normatif untuk pemenuhan tersebut.
Pada dasarnya Indonesia merupakan sebuah negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan "Negara Indonesia adalah Negara Hukum". Negara hukum bertujuan untuk menciptakan tatanan sosial yang berkeadilan dengan menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Untuk mewujudkan Negara hukum yang utuh, Maka sistem hukum harus dibangun (law marking) dan ditegakan (law enforcing) demi keadilan. Konsep Negara hukum mencakup empat elemen penting, yaitu :
- Hak-hak manusia;
- Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;
- Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan; dan
- Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Pembahasan mengenai penghargaan atas Hak Asasi Manusia pada hakikatnya telah diatur secara konstitusional di Indonesia lewat produk-produk hukum nasional maupun melalui Ratifikasi Perjanjian Internasional.Â
Adanya perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia dengan jaminan hukum bagi tuntutan untuk tegaknya supremasi hukum dalam hal pemberian kewajiban Negara terhadap hak asasi manusia bagi masyarakat. Perlindungan Hak asasi manusia tersebut dimasyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia sebagai ciri yang utama suatu negara hukum yang demokratis.
Indonesia secara konstitusional telah mewujudkan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia dengan melakukan Ratifikasi atau memberikan pengakuan dan pengesahan terhadap hukum Internasional yang kemudian diwujudkan dengan lahirnya beberapa aturan hukum kini berlaku secara nasional. Adapun beberapa instrumen yang telah diratifikasi oleh Indonesia meliputi, Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP) dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB) dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, Konvenan Internasional tentang Segala Bentuk Penghapusan Diskriminasi Rasial dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999, Konvenan Internasional tentang Penyiksaan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, Konvenan Internasional tentang  Penghapusan Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Konvensi Internasional tentang Hak Anak dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, dan terakhir Konvensi Internasional tentang Hak Penyandang Disabilitas dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011.Â
Dari beberapa aturan yang telah diratifikasi Indonesia, pada dasarnya mengikat secara hukum terhadap pihak-pihak negara terkait dan juga melahirkan tanggung jawab kepada pemeritah Indonesia untuk melaksanakan langkah kongkrit terhadap penegakan dan penghargaan hak asasi manusia. Konsep kewajiban hak asasi manusia bagi negara Indonesia sendiri meliputi, Negara Indonesia sebagai pemangku kewajiban (duty-bearer) memiliki tiga kewajiban antara lain : (1) untuk menghormati (to respect), (2) untuk melindungi (to protect), (3) untuk memenuhi (to fulfill). Salah satu hal yang menjadi tanggung jawab Indonesia, adalah mengenai jaminan atas pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi bagian dari Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yaitu lewat pemenuhan hak atas pendidikan bagi setiap warga negara.
Secara harfiah pendidikan adalah upaya mengembangkan potensi-potensi manusiawi baik dalam bentuk potensi fisik, potensi cipta, potensi rasa atau potensi karsanya. Pada dasarnya pendidikan dapat dimaknai sebagai pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan individu atau sekelompok orang yang diturunkan dari generasi ke generasi berikutnya, melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian.Â
Pendidikan sendiri dimungkinkan didapat secara otodidak, yaitu melalui pengalaman yang memiliki efek normatif pada cara berpikir atau tindakan yang dapat dikatakan sebagai pendidikan. Begitu pentingnya pendidikan bagi sebuah bangsa, sehingga menggugah Bung Karno selaku salah satu Founding Father NKRI untuk mencetuskan istilah "Nation Character Building" yang di ucapkan pada tanggal 17 Agustus 1962, yaitu dalam Pidato Kepresidenan NKRI. Maksud dari ucapanya tersebut menekankan tentang salah satu  hal pokok yang mesti dipersiapkan sebuah bangsa dalam membangun peradaban, yaitu Investasi keterampilan manusia (Human Skill Investment).Â
Investasi keterampilan manusia (Human Skill Investment), merupakan menyangkut hal penyiapan keterampilan anak bangsa yang diwujudkan dengan diberikanya akses pendidikan lewat pembangunan sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, dan juga memberikan peluang bagi putra-putri terbaik bangsa untuk mendapatkan pendidikan di luar negeri.Â
David Popenoe, Seorang Sosiolog di Rutgers University. Dalam pandanganya memberikan 5 (Lima) fungsi pendidikan, yaitu meliputi :
- Sarana dalam transmisi (pemindahan) kebudayaan
- Upaya dalam hal memilih dan mengajarkan peranan sosial
- Sarana dalam menjamin integrasi sosial
- Sarana dalam mengembangkan corak kepribadian
- Sumber dalam inovasi sosial