Mohon tunggu...
Muhammad Husni
Muhammad Husni Mohon Tunggu... Mahasiswa - SPI 1.NIM:211104040038

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Praktik Hoax dan Peran Pancasila sebagai Dasar Negara

22 November 2021   09:11 Diperbarui: 22 November 2021   11:04 3325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, dalam arti bahwa negara adalah merupakan sesuatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuk negara baik individu maupun masyarakat di sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia.Negara bukanlah totalitas sosial, yaitu masyarakat secara total dalam arti tidak menempatkan manusia sebagai individu yang memiliki kebebasan.Demikian pula Negara Kesatuan bukanlah merupakan suatu kesatuan individu-individu yang mengikatkan diri dalam suatu negara dengan suatu kelompok sosial, sebagaimana dilakukan di negara-negara liberal.

Pancasila yang merupakan pilar ideologi negara sudah menjelaskan pada sila ketiga yang berbunyi Persatuan Indonesia.Dengan salah satu butirnya yaitu menempatkan menyatukan, kesatuan,serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Berdasarkan hal tersebut dengan jelas bahwa setiap warga negara Indonesia harus dapat menjaga persatuan di Indonesia.Hal yang dapat merusak persatuan di Indonesia diantaranya adalah hoax dan ujaran kebencian.Hoax dapat di definisikan sebagai kabar, informasi, berita palsu atau bohong.Suatu hoax dan ujaran kebencian yang menyebar secara terus-menerus dan masif kadang-kadang dapat di anggap sebagai suatu "kebenaran", padahal jelas hal tersebut adalah palsu dan penuh kebencian.

Hal ini juga dikarenakan kebebasan menyatakan dan Hak Asasi Manusia yang merupakan konsekuensi logistik dari penerapan sistem demokrasi.. Angin reformasi yang melanda Indonesia,membawa semangat perubahan dan melepaskan warga negara dari belenggu ketakutan menyatakan pendapat di hadapan negara.Namun,hari ini bisa dilihat wajah lain kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di hadapan umum.

Pada kondisi saat ini cukup banyak orang yang mengatasnamakan kebebasan berekspresi untuk menyebarkan kebencian dan provokasi.Dapat diketahui bahwa saluran penyebaran hoax di masyarakat dilakukan di media sosial seperti Facebook, Twitter dan Instagram.. Bahkan hanya melalui media sosial saja, namun sudah merambah hingga ke kanal-kanal platform online, bahkan aplikasi layanan pesan.Padahal jika kita mengingat kembali sila ke-2 dalam Pancasila dapat di maknai bahwa kita harus beradab dan bermoral, tidak terjadi ketika berekspresi di media sosial.

    Berita mengenai politik dan SARA menjadi yang paling populer dalam penyebaran berita bohong dan paling sering diangkat menjadi materi konten hoax.Kondisi tersebut yang dapat menjadi ancaman atau justru memberikan dampak negatif yang mengarah pada perpecahan.Seperti contoh yang kita ketahui bahwa akhir-akhir ini penyebaran-penyebaran kebencian, bentuk-bentuk intoleransi dan informasi hoax sedang marak di media sosial Indonesia.

Hal ini berlangsung khususnya pada situasi tertentu.Salah satunya adalah ketika memasuki masa-masa Pesta Demokrasi.Baik itu dari tingkat pemilihan kepala desa sampai tingkat pemilihan presiden.Praktik hoax dan ujaran kebencian sering dilakukan dari pihak pendukung tertentu untuk menjatuhkan pasangan lawan mereka dan mengurangi rasa kepercayaan yang mendukung terhadap calon pasangan lawannya tersebut.Ujarran kebencian yang paling dominan saat ini adalah ras dan agama.Hal ini tentunya bertentangan dengan makna sila ke-1 dalam Pancasila.Karena semua agama bertujuan sama yaitu untuk menciptakan damai dan tentram.

Di dalam sila ke-4 yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan terdapat pertentangan.Kita ambil contoh bahwa dalam pemilihan umum harus dilaksanakan dengan hikmat.Untuk mewujudkan sila ke-4 salah satu pembuktian tidak melakukan paksaan pada orang lain untuk memilih.Dengan melakukan ujaran kebencian, sudah termasuk melakukan paksaan terhadap orang lain untuk memilih pasangan kandidat.

Situasi lain yang marak terjadi penyebaran hoax dan ujaran kebencian adalah pada saat ini ketika bangsa Indonesia sedang dilanda wabah pandemi covid-19.Banyak beredar hoax yang membuat masyarakat tidak di dukung oleh rekomendasi dari pemerintah dan menganggap remeh pandemi covid-19.

Dalam situasi-situasi tersebut berita hoax dan ujaran kebencian mengancam sila ke-3 yaitu Persatuan Indonesia dan menjadi isu berbahaya dalam berbangsa dan bermasyarakat.Terlebih lagi ada sekitar 800.000 situs di Indonesia yang terindikasi sebagai penyebaran berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech).Oleh karena itu melihat masyarakat yang mudah terpengaruh dengan berbagai informasi yang beredar tanpa mengetahui kebenarannya, pemerintah serta masyarakat memiliki peran penting untuk mengatasi dan mengantisipasi bahaya hoax, dengan melakukan klarifikasi berita yang benar pada masyarakat.

Ada seorang penulis dan juga sebagai ilmuwan politik di Amerika Serikat mengatakan, transisi era masyarakat industri menuju era informasi akan melahirkan gangguan yang akan merusak tatanan sosial.Maksud dari era informasi adalah yang tengah melanda dunia saat ini.Yang mana kemajuan teknologi dan perkembangan yang mengiringinya, perlahan tapi pasti menunjukkan tanda-tanda gangguan.

Tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan teknologi memberi kemudahan bagi penyebaran hoax dan ujaran kebencian di masyarakat Indonesia.Maka dari itu di buat peraturan agar tidak menjadi api dalam kehidupan berbangsa di Indonesia.Pelaku yang menyebarkan hoax harus dapat di temukan secara positif seperti yang dicantumkan pada Pasal 154,155,156 a dan 157 KUHP serta Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik Pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 selain itu diatur juga dalam Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis pasal 16.

Pemberian sanksi kepada para pelaku,maka masyarakat di Indonesia untuk melakukan cek,ricek, memfilter semua yang ada,dan tidak menyebarkan informasi yang masih diragukan kebenarannya.Bahkan ketika informasi tersebut diyakini kebenarannya,namun jika berdampak pada renggangnya hubungan dan persatuan di Indonesia, sebaiknya tidak disebarluaskan.Dengan cara seperti itu, diharapkan nilai-nilai Persatuan di Indonesia dapat di pertahankan sepanjang masa.

Disamping itu kita harus kembali pada pijakan awal berdirinya bangsa dan negara kita ini yaitu Pancasila.Pancasila merupakan dasar negara yang dapat menyaring kemajuan global demi kemajuan dan kemakmuran bangsa kita ini.Pancasila sangat penting berperan dalan memberantas atau memberhentikan berita hoax dan ujaran kebencian ini dengan memperhatikan nilai Pancasila dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.Pancasila sebagai dasar falsafah dan ideologi negara kita diharapkan dapat menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang pemersatu dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara kita Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun