Mohon tunggu...
Muhammad Husni
Muhammad Husni Mohon Tunggu... Mahasiswa - SPI 1.NIM:211104040038

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Praktik Hoax dan Peran Pancasila sebagai Dasar Negara

22 November 2021   09:11 Diperbarui: 22 November 2021   11:04 3325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan teknologi memberi kemudahan bagi penyebaran hoax dan ujaran kebencian di masyarakat Indonesia.Maka dari itu di buat peraturan agar tidak menjadi api dalam kehidupan berbangsa di Indonesia.Pelaku yang menyebarkan hoax harus dapat di temukan secara positif seperti yang dicantumkan pada Pasal 154,155,156 a dan 157 KUHP serta Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik Pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 selain itu diatur juga dalam Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis pasal 16.

Pemberian sanksi kepada para pelaku,maka masyarakat di Indonesia untuk melakukan cek,ricek, memfilter semua yang ada,dan tidak menyebarkan informasi yang masih diragukan kebenarannya.Bahkan ketika informasi tersebut diyakini kebenarannya,namun jika berdampak pada renggangnya hubungan dan persatuan di Indonesia, sebaiknya tidak disebarluaskan.Dengan cara seperti itu, diharapkan nilai-nilai Persatuan di Indonesia dapat di pertahankan sepanjang masa.

Disamping itu kita harus kembali pada pijakan awal berdirinya bangsa dan negara kita ini yaitu Pancasila.Pancasila merupakan dasar negara yang dapat menyaring kemajuan global demi kemajuan dan kemakmuran bangsa kita ini.Pancasila sangat penting berperan dalan memberantas atau memberhentikan berita hoax dan ujaran kebencian ini dengan memperhatikan nilai Pancasila dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.Pancasila sebagai dasar falsafah dan ideologi negara kita diharapkan dapat menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang pemersatu dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara kita Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun