Kekerasan pada anak masih menjadi masalah di Indonesia, Kekerasan yang dimaksud disini adalah kekerasan fisik,psikis, dan seksual.tentunya kita sudah tidak asing lagi mendengar berita kekerasan yang terjadi pada anak. Menurut WHO, Kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara nyata atau pun tidak, dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat atau perkembangannya. Â
  Pelaku kekerasan pada anak sebagian besar merupakan orang terdekat dari korban tersebut,orang-orang yang sehari harinya selalu bersama dengan si korban, tidak hanya terjadi di Kota-kota Besar seperti Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya, kekerasan pada anak juga sering terjadi didaerah pelosok negeri ini.
  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan Kekerasan anak di Indonesia sudah memasuki tahap darurat dan menghawatirkan, hal ini dilihat dari Data kasus kekerasan terhadap anak yang diterima KPAI sebanyak 1.478 kasus, dengan rincian kasus terbanyak adalah anak korban Kejahatan Seksual sebanyak 615 kasus, anak korban Kekerasan Fisik/Psikis sebanyak 303 kasus, anak Berkonflik Hukum sebanyak 126 kasus, anak korban Eksploitasi Ekonomi / Seksual sebanyak 55 kasus, dan Anak Korban Eksploitasi Ekonomi / Seksual sebanyak 55 kasus. Sedangkan sepanjang Januari sampai dengan Desember 2022, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatatkan jumlah perempuan korban kekerasan yang melaporkan kasusnya dan ditangani adalah sebesar 32.687 dengan rincian 25.053 korban.
   kekerasan pada anak sudah menyebar diseluruh pelosok negeri, tidak hanya di kota-kota besar saja, Dari 10 provinsi dengan pengaduan kasus pelanggaran anak tertinggi adalah Jawa Barat sebanyak 929 kasus, Provinsi DKI Jakarta sebanyak 769 kasus, Provinsi Jawa Timur sebanyak 345 kasus, Provinsi Banten sebanyak 312 kasus, Provinsi Jawa Tengah sebanyak 286 kasus, Provinsi Sumatera Utara sebanyak 197 kasus, Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 62 kasus, Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 54 kasus, Provinsi Lampung sebanyak 53 kasus, dan Provinsi Bali sebanyak 49 kasus.
Faktor Penyebab Kekerasan pada Anak
1. Trauma Orang tua yang dialami pada masa kecil
  Orang tua yang pernah mengalami kekerasan pada masa kecilnya cenderung akan melaukan kekerasan kepada anak, hal ini dikarenakan lingkungan keluarga yang mereka kembangkan telah cacat, dan sudah terbiasa dengan kebiasaan kekerasan pada masa kecilnya sehingga hal tersebut akan terus terbawa hingga dia menjadi orang tua
2. Harapan orang tua yang terlalu tinggi
  Kadang orang tua memiliki ekspetasi yang terlalu tinggi pada anaknya dan selalu menuntut anak untuk memenuhi harapannya,  pada saat anaknya tidak mampu memenuhi harapan orangtuanya itulah yang membuat beberapa orangtua bertindak kasar kepada anaknya, hal ini lah yang membuat anak akan frustasi dan stress karena tekanan yang datang secara terus menerus dari orangtuanya,sehingga menimbulkan hubungan yang tidak harmonis antara Anak dan orang tua.
3. Permasalahan Ekonomi
  Ekonomi merupakan hal yang sangat vital dalam kehidupan, banyak kasus kekerasan pada anak yang terjadi pada kalangan menengah ke bawah, hal ini dikarenakan tuntutan anak terhadap sesuatu yang tidak bisa dipenuhi orangtuanya karena masalah keuangan, sehingga orang tua cenderung marah, stress serta terjadi ketegangan, dalam fase ini kemungkinan orangtua melakukan kekerasan kepada anak sangatlah tinggi.
Dampak kekerasan pada anak
1. Gangguan emosi
  Kekerasan pada anak yang dilaukan tentunya akan membuat emosi anak terganggu, ia akan mudah marah, menangis, kurang percaya diri serta sulit untuk berinteraksi dengan orang lain.
2. Sulit mengatur emosi
  Anak yang mengalami kekerasan dari orang tuanya cenderung akan kesulitan menendalikan emosinya, karena ia terus berada dibawah tekanan orangtuanya ,dia akan mudah melampiaskan emosinya kepada orang lain, bahkan lebih parahnya ia juga bisa melakukan kekerasan yang sama kepada orang lain.
3. Tauma
  Kekerasan yang dialami pada anak akan menimbulkan trauma yang mendalam, bahkan bisa dirasakan dan diingat seumur hidup oleh korbannya,trauma tersebut akan menimbulkan gangguan psikis dan mental korban sehingga kehidupannya terganggu, bahkan ketika ia menjadi orang tua ,tidak menutup kemungkinan ia akan melakukan kekerasan yang sama kepada ananknya kelak.
   Kekerasan pada anak merupakan pelanggaran berat yang termasuk kedalam pelanggaran hak asasi manusia, para pelaku kejahatan ini harus dihukum sesuai peraturan yang berlaku agar para korban mendapatkan keadilan, kekerasan pada anak dapat menimbulkan gangguan fisik,psikis, serta mental korban, hukuman yang tepat dapat meminimalisir terjadinya kembali kekerasan pada anak. Anak merupakan penerus bangsa dan masa depan bagi bangsa kita. Masyarakat harus lebih peduli terhadap anak dengan memenuhi hak anak serta membangun benteng perlindungan anak yang menjadi korban kekerasan. Pastikan mereka terlindungi dan bisa kembali menikmati hak-haknya, negara wajib hadir agar perlindungan anak optimal.
   Terbitnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Hukuman Pidana bagi pelaku Kekerasan terhadap anak, membawa dampak positif bagi penguatan perlindungan anak di Indonesia dari beragam bentuk modus dan model kejahatan kekerasan  terhadap anak. Selanjutnya berbagai regulasi baik dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah yang melahirkan kebijakan/program Pemerintah, Pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan anak.
 Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H