3. Permasalahan Ekonomi
  Ekonomi merupakan hal yang sangat vital dalam kehidupan, banyak kasus kekerasan pada anak yang terjadi pada kalangan menengah ke bawah, hal ini dikarenakan tuntutan anak terhadap sesuatu yang tidak bisa dipenuhi orangtuanya karena masalah keuangan, sehingga orang tua cenderung marah, stress serta terjadi ketegangan, dalam fase ini kemungkinan orangtua melakukan kekerasan kepada anak sangatlah tinggi.
Dampak kekerasan pada anak
1. Gangguan emosi
  Kekerasan pada anak yang dilaukan tentunya akan membuat emosi anak terganggu, ia akan mudah marah, menangis, kurang percaya diri serta sulit untuk berinteraksi dengan orang lain.
2. Sulit mengatur emosi
  Anak yang mengalami kekerasan dari orang tuanya cenderung akan kesulitan menendalikan emosinya, karena ia terus berada dibawah tekanan orangtuanya ,dia akan mudah melampiaskan emosinya kepada orang lain, bahkan lebih parahnya ia juga bisa melakukan kekerasan yang sama kepada orang lain.
3. Tauma
  Kekerasan yang dialami pada anak akan menimbulkan trauma yang mendalam, bahkan bisa dirasakan dan diingat seumur hidup oleh korbannya,trauma tersebut akan menimbulkan gangguan psikis dan mental korban sehingga kehidupannya terganggu, bahkan ketika ia menjadi orang tua ,tidak menutup kemungkinan ia akan melakukan kekerasan yang sama kepada ananknya kelak.
   Kekerasan pada anak merupakan pelanggaran berat yang termasuk kedalam pelanggaran hak asasi manusia, para pelaku kejahatan ini harus dihukum sesuai peraturan yang berlaku agar para korban mendapatkan keadilan, kekerasan pada anak dapat menimbulkan gangguan fisik,psikis, serta mental korban, hukuman yang tepat dapat meminimalisir terjadinya kembali kekerasan pada anak. Anak merupakan penerus bangsa dan masa depan bagi bangsa kita. Masyarakat harus lebih peduli terhadap anak dengan memenuhi hak anak serta membangun benteng perlindungan anak yang menjadi korban kekerasan. Pastikan mereka terlindungi dan bisa kembali menikmati hak-haknya, negara wajib hadir agar perlindungan anak optimal.
   Terbitnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Hukuman Pidana bagi pelaku Kekerasan terhadap anak, membawa dampak positif bagi penguatan perlindungan anak di Indonesia dari beragam bentuk modus dan model kejahatan kekerasan  terhadap anak. Selanjutnya berbagai regulasi baik dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah yang melahirkan kebijakan/program Pemerintah, Pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan anak.