Mohon tunggu...
Muhammad Hilmy Rafi
Muhammad Hilmy Rafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

nice.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Praktik Monopoli Usaha Tidak Sehat terhadap Pelaku Usaha

28 April 2023   16:22 Diperbarui: 28 April 2023   16:26 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Monopoli adalah situasi di mana perusahaan didominasi oleh satu perusahaan atau pasar dan tidak memiliki pesaing. Monopoli merupakan kegiatan yang menguasai produksi atau pemasaran produk dan penggunaan jasa oleh seorang pengusaha atau sekelompok pengusaha tertentu. Praktik monopoli ini juga mnimbulkan masalah bagi pelaku usaha  lainnya contohnya seperti adanya persaingan usaha tidak sehat terhadap pelaku usaha pada pasar tradisional. Indonesia telah mencapai kemajuan dalam melaksanakan reformasi perdagangan dalam beberapa tahun terakhir, dan ini merupakan salah satu dari beberapa faktor yang telah berkontribusi terhadap pertumbuhan lapangan kerja sektor formal. Salah satu yang saat ini sedang berkembang di Indonesia adalah perdagangan disektor retail maupun minimarket.

Berdasarkan data menurut informasi Kementerian Perdagangan, minimarket atau toko ritel di Indonesia secara keseluruhan berkembang pesat dalam 10 tahun terakhir. Dari data dapat dilihat bahwa jumlah outlet ini meningkat setiap tahun. Jumlah minimarket meningkat pada tahun 2016 sebanyak 3.040 cabang menjadi 29.142 cabang. Pada tahun 2017, jumlahnya bertambah sebanyak 2.318 toko menjadi 31.460 cabang. Di tahun berikutnya, 2018, bertambah 1.241 cabang sehingga total menjadi 32.701 toko. Minimarket semakin berkembang pesat pada tahun 2019. Tahun itu ada 2.014 menjadi total 34.715 toko. Indomaret dan Alfamart akan menguasai 92% dari semua minimarket pada tahun 2020. Indomaret memiliki 18.271 toko (50,5%) dan Alfamart memiliki 14.973 gerai (41,5%). Dari perkembangan inilah terjadi semakin banyaknya minimarket diwilayah perkotaan.  Dari hal ini ada satu pihak yang merasa dirugikan yaitu para pelaku usaha di pasar tradisional.

Dari adanya monopoli usaha yang terjadi ini maka sangat berdampak negatif bagi para pelaku usaha pada pasar tradisional karena menurunnya pendapatan yang didapatkan. Ini karena para konsumen mulai berpindah untuk melakukan transaksi dari pasar tradisional ke minimarket ataupun swalayan.

Mayoritas para ulama berpendapat bahwa monopoli hukumnya haram sebagaimana dikemukakan oleh Hanabilah, Malikiyyah, Hanafiyyah dan sebagian besar ulama Syafi'iyyah. Mereka berpendapat bahwa monopoli sangat erat kaitannya dengan kebutuhan orang banyak jika salah satu pihak melakukannya, hal itu menghalangi pihak lain untuk memenuhi kebutuhannya, bahkan jika mereka dapat memenuhinya, mereka mendapatkannya dengan harga yang lumayan tinggi hal ini merupakan kezaliman yang tidak bisa ditolerir.

Dari paparan diatas penulis berpendapat bahwa sebaiknya pemerintah memperhatikan dan membuat kebijakan agar tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan ataupun merasa tidak adil dengan adanya hal ini. Indonesia mayoritas penduduknya beragama muslim bahkan negara yang penduduknya beragama muslim terbesar didunia maka dari itu pemerintah juga harus ada campur tangan tehadap pasar untuk membuat peraturan yang dapat dapat meminimalkan bahkan menghilangkan praktik-praktik monopoli usaha yang semacam ini karena monopoli usaha ini sangatlah merugikan para pelaku usaha dalam konteks ini pihak yang merasa dirugikan adalah para pelaku usaha di pasar tradisional.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun