Aturan tentrang tilang manual pada tahun  2023 telah diterbitkan oleh polisi. Aturan ini diterbitkan beriringan dengan dimulainya tilang manual yang kembali berlaku dibeberapa daerah.
Salah satu alasan kenapa duiberlakukan kembali tilang manual ini dikarenakan kurang efisiennya E-Tilang atau E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement) yang beberapa waktu teraklhir dieterapkan di Indonesia.
Aturan tentang diberlakukannnya lagi Tilang Manual ini diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas (KORLANTAS) pada surat telegram (ST) bernomor  ST/1044/V/HUK.6.2/2023 pada tanggal 16 Mei 2023.
"Penindakan (tilang manual) oleh tim khusus yang telah memiliki suratperintah dan bersertfifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas" tertulis dari Kadiv Humas Irjen Sandi Nugroho, Jumat (19/5)
terdapat sasaran pelanggaran yang dijadikan prioritas sebagaimana yang tertulis pada aturan tilang manual 2023. Berikut beberapa sasaran pelanggaran:
- menggunakan ponsel saat berkendara
- pengendara dibawah umur
- kendaraan overload
- berkendara dibawah pengaruh alkohol
- melawan arus
- tidak memakai helm
- berkendara melebihi batas kecepatan
Ditegaskan kembali oleh Polri, bahwasanya yang berhak melakukan tilang manual hanya pewtugas yang memiliki surat tugas dan telah bersertifikat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H