Mohon tunggu...
Muhammad Hildan
Muhammad Hildan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa akuntansi

tertaerik akan isu isu sosial, serta isu isu ekonomi yang terjadi di indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kembalinya Tilang Manual di Tahun 2023

4 Juni 2023   21:17 Diperbarui: 4 Juni 2023   21:21 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Aturan tentrang tilang manual pada tahun  2023 telah diterbitkan oleh polisi. Aturan ini diterbitkan beriringan dengan dimulainya tilang manual yang kembali berlaku dibeberapa daerah.

Salah satu alasan kenapa duiberlakukan kembali tilang manual ini dikarenakan kurang efisiennya E-Tilang atau E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement) yang beberapa waktu teraklhir dieterapkan di Indonesia.

Aturan tentang diberlakukannnya lagi Tilang Manual ini diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas (KORLANTAS) pada surat telegram (ST) bernomor  ST/1044/V/HUK.6.2/2023 pada tanggal 16 Mei 2023.

"Penindakan (tilang manual) oleh tim khusus yang telah memiliki suratperintah dan bersertfifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas" tertulis dari Kadiv Humas Irjen Sandi Nugroho, Jumat (19/5)

terdapat sasaran pelanggaran yang dijadikan prioritas sebagaimana yang tertulis pada aturan tilang manual 2023. Berikut beberapa sasaran pelanggaran:

  • menggunakan ponsel saat berkendara
  • pengendara dibawah umur
  • kendaraan overload
  • berkendara dibawah pengaruh alkohol
  • melawan arus
  • tidak memakai helm
  • berkendara melebihi batas kecepatan

Ditegaskan kembali oleh Polri, bahwasanya yang berhak melakukan tilang manual hanya pewtugas yang memiliki surat tugas dan telah bersertifikat

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun