Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 berlangsung pada Rabu, 27 November. Pilkada 2024 merupakan momen bagi masyarakat Indonesia untuk menentukan pemimpin di daerahnya masing masing. Untuk itu, setiap masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih diharapkan menyalurkan hak pilihnya di momen pemungutan suara.
MANFAAT PILKADA SERENTAK:
Efisiensi Waktu dan Biaya: Dengan penyelenggaraan pilkada yang serentak, pemerintah dapat mengurangi biaya operasional yang dikeluarkan.
Stabilitas Politik: Pilkada serentak dapat mengurangi fluktuasi politik lokal yang terjadi jika pemilihan dilakukan pada waktu yang berbeda-beda
Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan dengan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024:
Pendaftaran Calon: Tahap ini melibatkan pendaftaran bakal calon yang akan maju dalam pilkada, yang baik dari jalur partai politik maupun jalur independen.
Kampanye: Setelah penetapan calon, mereka akan melaksanakan kampanye yang dimulai beberapa bulan sebelum pemungutan suara.
Pemungutan Suara: Pemungutan suara akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Pada hari pemungutan suara, warga yang memenuhi syarat dapat memberikan hak suara mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil: Setelah proses pemungutan suara selesai, KPU akan menghitung suara dan menetapkan hasil Pilkada secara resmi.
Dampak Positif Pilkada:
Peningkatan partisipasi masyarakat: Warga lebih terlibat dalam proses pemerintahan dan merasa memiliki kepemimpinan daerah.