Mohon tunggu...
MUHAMMAD HERU DWI NUGROHO
MUHAMMAD HERU DWI NUGROHO Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Miris! Maraknya Kekerasan Seksual di Indonesia

22 Januari 2024   11:44 Diperbarui: 22 Januari 2024   13:11 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Memberikan pelatihan kepada individu di berbagai sektor, seperti pendidikan, pekerjaan, dan layanan kesehatan, untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang kekerasan seksual dan cara mencegahnya. Fokus pada pelatihan tentang norma-norma perilaku yang dapat diterima, konsent dan penghargaan terhadap batasan pribadi.

  1. Advokasi dan Perubahan Kebijakan:

Melakukan advokasi untuk perubahan kebijakan yang dapat memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Memastikan adanya hukuman yang sesuai bagi pelaku kekerasan seksual dan sistem keadilan yang adil bagi korban.

  1. Pengawasan dan Penegakan Hukum:

Meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan yang dianggap berisiko untuk kekerasan seksual, seperti lingkungan kerja, sekolah, atau tempat umum. Memastikan penegakan hukum yang efektif untuk menindak pelaku kekerasan seksual.

  1. Pemasyarakatan dan Rehabilitasi Pelaku:

Menyediakan program pemasyarakatan dan rehabilitasi untuk pelaku kekerasan seksual dengan tujuan mengubah perilaku mereka dan mencegah terjadinya kekerasan di masa depan.

  1. Pelaporan Aman:

Menciptakan mekanisme pelaporan yang aman dan dapat diakses bagi korban kekerasan seksual, serta mengurangi stigma terkait pelaporan.

Program ini harus melibatkan pemerintah dan seluruh elemen Masyarakat, agar menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mengurangi risiko kekerasan seksual yang marak terjadi di Indonesia, baik di masa sekarang maupun di masa depan.

media unram
media unram

Pada akhirnya, Mari bersama-sama membangun lingkungan yang aman dan menghormati, di mana setiap individu memiliki hak untuk hidup tanpa takut akan kekerasan seksual. STOP KEKERASAN SEKSUAL!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun