Mohon tunggu...
Muhammad HasanBasri
Muhammad HasanBasri Mohon Tunggu... Lainnya - Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Demokrasi

Bekerja sebagai peneliti di Pusat Studi Konstitusi dan Demokrasi, sebagai organisasi non pemerintah dan konsen pada isu-isu konstitusi dan demokrasi, Berdiskusi, Riset, dan Publikasi adalah moto dalam kerja-kerja PSKD.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mahkamah Konstitusi & Daulat Rakyat, Catatan dan Harapan Publik setelah 20 Tahun

27 Juni 2023   22:04 Diperbarui: 27 Juni 2023   23:22 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengar pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered);  dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Partisipasi publik tersebut terutama diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan undang-undang yang dibahas.

  Dengan adanya partisipasi masyarakat maka putusan MK ini menjadi penting, karena prinsip representation in ideas dibedakan dari representation in presence, dimana perwakilan fisik saja belum tentu mencerminkan keterwakilan gagasan atau aspirasi. Maka perlu penegasan yang dilibatkan dalam pembentukan undang-undang adalah masyarakat terdampak atau bukan. Sejalan dengan itu, relevan kiranya ke depan proses pembentukan undang-undang dilakukan dengan pendekatan demokrasi deliberatif. 

Dalam konsep demokrasi deliberatif yang dikemukakan oleh Jurgen Hubermas setidaknya mengharuskan adanya ruang publik agar masyarakat dapat menyampaikan setiap pendapatnya terkait pembentukan sebuah kebijakan. Ruang publik yang dimaksud Hubermas dapat berupa ruang publik secara fisik ataupun ruang publik dalam pengertian kondisi. Sehingga pemenuhan partisipasi akan dapat dinilai dari ada atau tidaknya ruang publik ini. Putusan MK ini menguatkan kontrol dari lembaga peradilan agar pembentuk undang-undang lebih berhati-hati dalam proses legislasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun