Mohon tunggu...
Muhammad Hanif Aufa Taher
Muhammad Hanif Aufa Taher Mohon Tunggu... Mahasiswa - Finance Officer - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110033 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

K05_Quiz to 12 Oktober 2024_Pemeriksaan Pajak_Semiotika Eco untuk Memahami Audit Pajak

14 Oktober 2024   00:44 Diperbarui: 14 Oktober 2024   00:44 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul CPMK Kuliah K05_Komunikasi Audit dan Metode Semiotika oleh Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG (Page 1 of 14).

What ?

Apa itu Komunikasi Audit ?

Komunikasi audit adalah proses penyampaian informasi antara auditor dan pihak yang diaudit, seperti manajemen perusahaan atau entitas yang diaudit. Proses ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan audit hingga penyampaian temuan serta rekomendasi setelah audit selesai. Komunikasi audit yang efektif adalah kunci untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang jelas tentang tujuan audit, temuan yang diperoleh, dan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.

Apa itu Audit Pajak ?

Audit pajak adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan bahwa wajib pajak telah mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Tujuan audit ini adalah untuk menilai kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan dan memastikan keakuratan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan pajak. Audit pajak di Indonesia telah diatur dalam peraturan sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dasar hukum utama yang mengatur ketentuan umum dan tata cara perpajakan, termasuk audit pajak.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Informasi lebih lanjut tentang prosedur pelaksanaan audit pajak.

3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan. Informasi prosedur rinci tentang bagaimana audit pajak harus dilakukan, serta hak dan kewajiban wajib pajak dan petugas pemeriksa.

4. Peraturan Dirjen Pajak (PER) Nomor 15/PJ/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak. Informasi panduan teknis tentang pelaksanaan audit pajak oleh petugas pemeriksa.

Apa itu Semiotika Umberto Eco ?

Semiotika adalah studi tentang tanda dan makna dalam komunikasi yang dipopulerkan oleh Filsuf Umberto Eco, dalam karyanya "A Theory of Semiotics" pada Tahun 1976, yang menjelaskan bahwa semiotika tidak hanya melibatkan tanda-tanda visual atau verbal, tetapi juga mencakup berbagai aspek budaya dan konteks sosial. Dalam semiotika, tanda terbagi menjadi tiga kategori yaitu : ikon, indeks, dan simbol. Berikut untuk penjelasannya :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun