Pemeriksaan Pajak dan Komunikasi Ruang Publik Habermas
What ?
Apa itu Pemeriksaan Pajak ?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.03/2007 yang terdapat pada Pasal 1, "Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."
Apa itu Komunikasi Ruang Publik Habermas ?Â
Komunikasi ruang publik Habermas adalah konsep yang dikemukakan oleh Jrgen Habermas, seorang filsuf Jerman, dalam karyanya "The Theory of Communicative Action" pada tahun (1984) dan "Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy" pada tahun (1992).
Dalam hal ini dapat diartikan bahwa, komunikasi ruang publik Habermas adalah sebuah proses komunikasi yang terjadi dalam ruang publik dalam hal ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan transparansi pemerintah dalam sebuah pengambilan keputusan.
Dalam konteks pemeriksaan pajak, ruang publik ini bertujuan sebagai wadah bagi masyarakat dalam menyampaikan saran dan aspirasi terhadap kebijakan pajak yang telah dibuat oleh pemerintah. Sehingga apabila kebijakan pajak yang telah dibuat pemerintah tidak berlaku secara adil atau tidak transparansi, maka dapat dikaji ulang atas opini dari masyarakat.
Why ?
Kenapa Pemeriksaan Pajak dan Komunikasi Ruang Publik Habermas sangat penting ?
Pemeriksaan Pajak dan Komunikasi Ruang Publik Habermas sangat penting karena bertujuan untuk memastikan dan menguji kepatuhan Wajib Pajak apakah telah sesuai atau belum terhadap Peraturan Perpajakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Selain itu tujuan lain dari pemeriksaan pajak dan komunikasi ruang publik habermas, adalah sebagai berikut :
1. Â Meningkatkan transparansi kepada masyarakat atas kebijakan perpajakan yang dibuat oleh pemerintah
2. Mencegah korupsi baik dari Wajib Pajak atau Pemerintah
3. Meningkatkan akuntabilitas pemerintah.
4. Melakukan pengawasan terhadap penghindaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak (Berupa Tax Avoidance / Tax Evasion).
5. Meningkatkan kepastian, meningkatkan keamanan, dan meningkatkan pengembangan oleh Pemerintah kepada Masyarakat (Wajib Pajak).