pembunuhan dan pembakaran jenazah mahasiswi Fakultas Pertanian, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) membuat sejumlah pihak geram. Pasalnya, sebelum jenazah dibakar, pelaku terlebih dahulu menghabisi nyawa korban dengan sadis.
Atas kejadian itu, Formateur Ketua Umum HMI Cabang Bangkalan, Kresna Bayu mengadakan kajian strtegis kawal kasus Een. Selepas itu, Kresna menyatakan sikap atas nama HMI Cabang Bangkalan dalam press release nya yang salah satunya mendesak dan meminta aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP, yakni dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Saya sangat menyesalkan kejadian tersebut. Dan saya mengecam dan  mengutuk keras tindakan kriminal yang dilakukan Moh. Maulidi Al Izhaq (21) terhadap kekasihnya berinisial EJ (20) itu" Ungkap Kresna dengan nada kesal.
Sebagai alumni  UTM, Kresna Bayu turut berbela sungkawa atas kejadian yang menimpa korban. Dia berharap, kejadian yang serupa tidak terulang lagi, karena dikhawatirkan menambah stigma buruk terhadap orang Madura.
 "Sebagai insan akademis, pencipta dan juga pengabdi, seyogyanya kita harus tetap menjaga nama Madura  dari stigma buruk publik yang sering kita dengar selama ini" Pungkas Kresna
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H