Mohon tunggu...
Muh. Hanafi
Muh. Hanafi Mohon Tunggu... Guru - Abdi Negara

Pengawas Madrasah Tingkat MA, Fasda Numerasi dan AlQur'an Hadist, Fasilitator IKM, Instruktur Visitasi Pelatihan Tindak Lanjut Hasil AKMI 2023, Penggerak Moderasi Beragama, Karya yang telah dipublikasikan : 1 buah Buku Referensi "Keajaiban Think Pair And Share pada Pembelajaran Al-Qur'an Hadist", 2 buah Jurnal pada At-Taklim STAI An-Nadwah KTL dan PEJ FTK UIN STS Jambi. Hope winner on cross cultural religious literacy competition "Developing Student Activity Program" Institut Leimena Jakarta Tahun 2022.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Ayo Pantengin, Begini Prosedur Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

16 Maret 2024   01:58 Diperbarui: 16 Maret 2024   02:03 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelaksanaan Asesmen Madrasah, selanjutnya disebut AM telah dijadwalkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, sebagaimana Keputusan Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor 723 Tahun 2024 tanggal 05 Februari 2024 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah, yakni untuk jenjang Madrasah Aliyah (MA) yaitu rentang waktu tanggal 04 s.d 30 Maret 2024, Tingkat Madrasah Tsanawiyah antara tanggal 22 April s.d 11 Mei 2024 dan jenjang MI yaitu rentang tanggal 29 April s.d 18 Mei 2024.

Pelaksanaan AM kali ini dapat dilaksanakan dengan Moda berbasis Komputer (AMBK), atau boleh juga dilaksanakan dengan Asesmen Madrasah Berbasis Kertas (AMK) atau dalam bentuk yang lain ditetapkan oleh satuan Pendidikan itu sendiri.

Asesmen Madrasah adalah Proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur kemajuan belajar dan capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Asesmen Madrasah diartikan juga sebagai penilaian sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang Pendidikan, yang tujuannya adalah untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan dengan fungsinya mengukur indikator capaian perkembangan peserta didik, pemberian umpan balik  untuk perbaikan proses pembelajaran dan merupakan salah satu syarat penentuan kelulusan peserta didik di madrasah.

Dalam implementasi pelaksanaan asesmen madrasah pada Madrasah, pemerintah memberi wewenang penuh pada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan asesmen madrasah pada akhir jenjang Pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi kelulusan bagi peserta didiknya.

Persyaratan mengikuti Asesmen Madrasah.

Dalam hal persyaratan asesmen madrasah, pada jenjang MI, disamping peserta didik terdaftar di kelas akhir, juga wajib memiliki rapor lengkap dari kelas IV (empat) semester 1 (satu) sampai jenjang kelas VI (enam) semester 1 (satu). Sama hal juga jenjang MTs dan MA, peserta didik harus terdaftar di kelas akhir MTs/MA. Mereka  wajib memiliki Rapor mulai dari semester 1 (satu) di tahun pertama dengan semester 1 (satu) tahun terakhir. Hal ini berlaku juga untuk madrasah menggunakan sistem kredit semester (SKS), peserta didik wajib melampirkan daftar nilai semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima).

Hak dan kewajiban peserta didik dan tugas serta kewenangan Madrasah

Dalam memenuhi hak dan kewajiban peserta didik, mereka berhak mengikuti AM apabila telah memenuhi seluruh persyaratan. Kemudian peserta AM jika di hari pelaksanaan tidak dapat mengikuti AM karena alasan tertentu dan tentu saja melampirkan/mengirimkan bukti sah agar peserta didik dapat mengikuti ujian susulan. Disisi lain peserta AM punya kewajiban mengikuti seluruh mata pelajaran yang diujikan serta mematuhi tata tertib selaku peserta AM.

Madrasah sebagai penyelenggara AM, berwenang, membentuk panitia pelaksana AM, melakukan pendataan, verifikasi dan validasi peserta didik dengan aplikasi PDUM, menetapkan peserta AM dengan SK Kepala Madrasah, mencetak kartu Ujian Peserta didik melalui aplikasi PDUM, melakukan sosialiasi, menyiapkan sarana pendukung, mengatur ruangan, menetapkan pengawas ruang, proktor dan teknisinya, menentukan kriteria kelulusan peserta didik, menyusun kisi-kisi dan naskah soal AM, mengamankan master soal serta kelengkapannya, menggandakan naskah soal AM, melaksanakan AM sesuai POS AM, dan melaporkan hasil AM kepada Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.

Perangkat Asesmen Madrasah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun