Pada semua jenjang madrasah baik itu tingkat MI, MTs maupun MA/MAK, madrasah dapat menyusun bentuk asesmen dengan tes tertulis. Bentuk  soal tertulis bisa berupa pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, benar salah, setuju tidak setuju, menjodohkan, isian dan uraian. Guru dapat memilih minial 3 bentuk soal tertulis.
Selain bentuk tes tertulis, madrasah dapat melakukan praktik, portofolio, penugasan atau bentuk lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan. Pada prinsipnya madrasah dapat memilih salah satu atau gabungan beberapa bentuk asesmen sesuai dengan karakteristik kompetensi yang diukur.
Dalam menyusun materi asesmen madrasah, disesuaikan dengan madrasah itu sendiri, jika madrasah pelaksana kurikulum 2013, maka mengacu pada KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab. Pada madrasah pelaksana kurikulum Merdeka mengacuk pada Kepdirjen Pendis Noor 3211 Tahun 2022 tentang  Capaian Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab.
Dalam hal penentuan kisi-kisi AM, guru mata pelajaran menyusun sendiri kisi-kisinya sesuai kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi dan lingkup materi kurikulum yang berlaku di satuan pendidikan. Setelah disusun oleh guru mata pelajaran kemudian ditetapkan oleh madrasah penyelenggara AM Â dengan surat Keputusan Kepala Madrasah. Terkhusus kisi-kisi mapel PAI dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian Agama RI.
Kemudian terkait penyusunan naskah soal, guru mata Pelajaran pada satuan Pendidikan dalam menyusun naskah soal harus mengacu pada kisi-kisi AM dan dikembangkan seuai dengan bentuk asesmen yang dipilih. Jika keterbatasan sumber daya manusia pada madrasah, maka guru yang bersangkutan bisa melakukan sharing pengetahuan dengan madrasah lain pada forum KKG/MGMP.
Pada tataran teknis penyusunan kisi-kisi dan soal AM, kepala madrasah menetapkan guru penyusun, kemudian guru menyusun kisi-kisi soal, dilanjutkan guru menyusun naskah soal yang mengacu pada kisi-kisi. Pada tahap berikutnya team teaching dengan pendampingan pengawas madrasah atau forum KKG/MKGMP melakukan validasai naskah soal AM.Â
Pada tahap finalisasi atau penyempurnaan naskah soal dilakukan oleh guru mata Pelajaran, dan kemudian untuk selanjutnya naskah soal diserahkan kepada panitia AM untuk digandakan dan siap untuk dipergunakan sebagai alat asesmen.
Demikian sekelumit prosedur Asemen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 pada madrasah sesuai SOP POS penyelenggaraan AM kepdirjen Pendis Nomor 723/2024, semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H