Pelaksanaan Asesmen Madrasah, selanjutnya disebut AM telah dijadwalkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, sebagaimana Keputusan Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor 723 Tahun 2024 tanggal 05 Februari 2024 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah, yakni untuk jenjang Madrasah Aliyah (MA) yaitu rentang waktu tanggal 04 s.d 30 Maret 2024, Tingkat Madrasah Tsanawiyah antara tanggal 22 April s.d 11 Mei 2024 dan jenjang MI yaitu rentang tanggal 29 April s.d 18 Mei 2024.
Pelaksanaan AM kali ini dapat dilaksanakan dengan Moda berbasis Komputer (AMBK), atau boleh juga dilaksanakan dengan Asesmen Madrasah Berbasis Kertas (AMK) atau dalam bentuk yang lain ditetapkan oleh satuan Pendidikan itu sendiri.
Asesmen Madrasah adalah Proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur kemajuan belajar dan capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Asesmen Madrasah diartikan juga sebagai penilaian sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang Pendidikan, yang tujuannya adalah untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan dengan fungsinya mengukur indikator capaian perkembangan peserta didik, pemberian umpan balik  untuk perbaikan proses pembelajaran dan merupakan salah satu syarat penentuan kelulusan peserta didik di madrasah.
Dalam implementasi pelaksanaan asesmen madrasah pada Madrasah, pemerintah memberi wewenang penuh pada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan asesmen madrasah pada akhir jenjang Pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi kelulusan bagi peserta didiknya.
Persyaratan mengikuti Asesmen Madrasah.
Dalam hal persyaratan asesmen madrasah, pada jenjang MI, disamping peserta didik terdaftar di kelas akhir, juga wajib memiliki rapor lengkap dari kelas IV (empat) semester 1 (satu) sampai jenjang kelas VI (enam) semester 1 (satu). Sama hal juga jenjang MTs dan MA, peserta didik harus terdaftar di kelas akhir MTs/MA. Mereka  wajib memiliki Rapor mulai dari semester 1 (satu) di tahun pertama dengan semester 1 (satu) tahun terakhir. Hal ini berlaku juga untuk madrasah menggunakan sistem kredit semester (SKS), peserta didik wajib melampirkan daftar nilai semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima).
Hak dan kewajiban peserta didik dan tugas serta kewenangan Madrasah
Dalam memenuhi hak dan kewajiban peserta didik, mereka berhak mengikuti AM apabila telah memenuhi seluruh persyaratan. Kemudian peserta AM jika di hari pelaksanaan tidak dapat mengikuti AM karena alasan tertentu dan tentu saja melampirkan/mengirimkan bukti sah agar peserta didik dapat mengikuti ujian susulan. Disisi lain peserta AM punya kewajiban mengikuti seluruh mata pelajaran yang diujikan serta mematuhi tata tertib selaku peserta AM.
Madrasah sebagai penyelenggara AM, berwenang, membentuk panitia pelaksana AM, melakukan pendataan, verifikasi dan validasi peserta didik dengan aplikasi PDUM, menetapkan peserta AM dengan SK Kepala Madrasah, mencetak kartu Ujian Peserta didik melalui aplikasi PDUM, melakukan sosialiasi, menyiapkan sarana pendukung, mengatur ruangan, menetapkan pengawas ruang, proktor dan teknisinya, menentukan kriteria kelulusan peserta didik, menyusun kisi-kisi dan naskah soal AM, mengamankan master soal serta kelengkapannya, menggandakan naskah soal AM, melaksanakan AM sesuai POS AM, dan melaporkan hasil AM kepada Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.
Perangkat Asesmen Madrasah.