Meledakk!! Mahasiswa KKN Undip Membuat Pemetaan Aset Tanah Desa Blumbang
Desa Blumbang, Boyolali (06/02/2023). Muhammad Abdul Halim Mahasiswa Universitas Diponegoro yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata di Desa Blumbang, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali, mempunyai Program Kerja tentang Pemetaan Aset Tanah Desa yang bertujuan untuk membantu Pemerintah Desa Blumbang dalam mendata aset tanah Desa.
Menurut UU No. 6 Tahun 2014 (pasal 1) Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran dan Belanja Desa (APBDesa), atau perolehan hak lainnya yang sah.
Di dalam data yang dimiliki oleh Desa terdapat beberapa data yang tidak sesuai dengan sertifikat tanah,kemudian karena perbedaan tersebut di buat validasi agar data sesuai dengan sertifikat yang sah menurut Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Dalam membantu Pemerintah Desa Blumbang dalam hal pencatatan data Aset Tanah Desa membutuhkan Sertifikat (Tanda Bukti Hak) yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Selain memvalidasi data, mahasiswa memetakan letak tanah dan fungsi dari tanah tersebut, apakah dibuat bangunan, sawah, tegalan, Gedung, ataupun jalan.
Pengelolaan aset desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset desa.
Penulis : Muhammad Abdul Halim (Mahasiswa Akuntansi Perpajakan)
KKN Tim I Universitas Diponegoro 2022/2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H