Mohon tunggu...
Muhammad Hafiz Dzikry
Muhammad Hafiz Dzikry Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Tadris Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Man Shabara Dzafira

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Faktor-Faktor Gerakan PGRI bisa Menguat

21 Juli 2024   14:39 Diperbarui: 21 Juli 2024   14:45 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Memahami keterbatasan dan ketidakberdayaan guru dalam mengartikulasi setiap kebijakan politik dari pemerintah, guru memandang perlu untuk membentuk suatu organisasi yang dapat menampung aspirasi kepentingannya. Organisasi yang dibentuk oleh guru tersebut bernama: "Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). PGRI lahir seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, di Surakarta, 25 November 1945. Tujuan utama PGRI adalah membela dan mempertahankan Republik Indonesia (organisasi perjuangan), memajukan pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan (organisasi profesi) karena pendirian PGRI berdasar prinsip pelayanan dan perjuangan sesuai prinsip"Education as public service, not commodity", membela hak kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi kaum buruh pada umumnya dan nasib guru pada khususnya (organisasi ketenagakerjaan).

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) adalah sebuah organisasi perjuangan, profesi dan ketenagakerjaan bersekala nasional yang anggotanya terdiri dari para guru dan tenaga kependidikan. Organisasi ini didirikan pada tanggal 25 Nopember 1945 dalam acara kongres guru Indonesia pertama di Surakarta, Jawa Tengah. Organisasi PGRI berasaskan Pancasila dan UUD 1945, terdaftarkan di Departemen Kehakiman berdasarkan penetapan Menteri Kehakiman tanggal 20 September 1954. Nomor: 1.A.5/82/12. PGRI adalah organisasi guru bersekala nasional mempunyai punya sifat:

  • Unitaristik artinya anggota PGRI tidak memandang pangkat dan jabatan, tempat bekerja, jenis kelamin, dan agama.
  • Independen mengandung makna berlandaskan prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagai pihak.
  • Non-politik praktis, berarti PGRI tidak terikat dan atau tidak mengikatkan diri pada kekuatan organisasi tertentu atau partai politik apapun

Namun orgaisasi ini memiliki kelemahan dimana akses untuk memperjuangkan hak guru sangat rendah, dimana sangat terbatas aksesnya dikarenakan PGRI terikat dengan pemerintah sehingga untuk menyuarakan hak-hak guru dibatasi. Adapun kelemahan-kelemahan lainnya :

  • PGRI dianggap dan dirasakan sebagai organisasi guru SD,karena yang aktif memeng banyak dari guru SD dan kepemimpinannya atau pengurus banyak dari kalangan birokrat ataau para purnabakti dibidang pendidikan sehingga dirasakan lamban bias dan ambivalen (mendua).
  • Karena kerjanya komunikasi antar pengurus dan anggota ,maka masih banyak anggota yang merasa kesejahteraan yang diapat anggota saat ini dianggap bukan dari hasil perjuangaan PGRI melainkan karena konsekuensi logis sebagai abdi negara.
  • Hanya sedikit pengurus yang sungguh-sungguh mengelola organisasi secara profesional dengan kepedulian yng relatif tinggi. Para pengurus sebagian merupakan tenaga yang kurang sepenuhnya menjalan roda organisasi dan menganggapnya sebagai kegiatan sambilan serta sekedar mengisi waktu kosong.
  • Disemua tingkatan kepengurusan ,terhadap kelemahan manajemen organisasi modem yang efektif.

Untuk itu perlunya oraganisasi PGRI untuk dapat menguat dikarenakan PGRI sebagai central nya guru-guru di Indonesia. Adapun Faktor-faktor gerakan  PGRi dapat menguat:

A. Lembaga Badan Hukum 

Menurut  (Anwar Muhasil Anggota PGRI) PGRI harus bisa memperjuangkan badan hukum agar guru-guru bebas bersuara tanpa melanggar aturan. Dengan adanya badan hukum, guru dapat lebih berani menyampaikan pendapat dan melakukan aksi seperti demo tanpa khawatir melanggar aturan. Saat ini, PGRI mungkin belum memiliki jalur yang jelas untuk itu, dan sebagai anggota, kita sering kali ditekan dari atas untuk tidak berdemo. Kita disarankan untuk menyuarakan pendapat di dalam organisasi. Namun nyatanya PGRI sebagai lembaga pendidikan belum cukup untuk mewadahi aspirasi-aspirasi guru dengan membatasi aspirasi di ruang publik. Guru-guru PGRI pun khawatir bilamana mengadakan aksi demo untuk memperjuangkan hak-hak guru yang masi belum diperjuangkan. Dimana tertuang dalam ADART PB PGRI dalam Bab XI Pasal 17 yang berisikan :

  • hak bicara
  • hak suara,
  • hak memilih,
  • hak dipilih,
  • hak membela diri,
  • hak untuk memperjuangkan peningkatan harkat dan martabatnya, dan
  • hak memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum.

Dalam pasal 17 no 7 disebutkan bahwa setiap anggota PGRi berhak mendapatkan perlindungan hukum, namun nyatanya belum bisa menguatkan posisi guru untuk beraspirasi.

B. Kolaborasi PGRI 

FSGI dulunya sangat aktif menyuarakan aspirasi hingga melahirkan kategori honorer 2. Anggotanya kebanyakan adalah guru honorer yang bersatu, bahkan pada saat itu anggota DPRD Jakarta membantu memfasilitasi dengan mengajak berdiskusi. Namun, sekarang FSGI sudah kurang aktif karena banyak pengurusnya sudah menjadi pegawai, dan banyak misi yang sudah tuntas. Dahulu, guru honorer membentuk FSGI, dan kemudian diangkat menjadi anggota PGRI. Dengan begitu banyak anggota FSGI yang keluar dan bergabung dengan PGRI, karena bila sudah pegawai di sekolah negeri wajib para anngota guru untuk menjadi bagian dari PGRI. Seharusnya PGRI membuka peluang untuk melakukan kolaborasi dengan FSGI untuk lebih massif memperjuangkan hak guru. Sependapat dengan argumen (Bapak Ufron) dimana beliau menyatakan "PGRI melakukan kolaborasi, membuat kegiatan antar sekolah, saling bertukar informasi" adapun kolaborasi yang dilakukan PGRI dalam meningkatkan kualitas guru di Indonesia, sebagai berikut :

  • Global International Pedagogical Forum IPF2020. PGRI bekerja sama dengan Organizing Committee of the Global International Pedagogical Forum IPF2020 untuk mengadakan forum internasional yang menyoroti prestasi guru Indonesia dan metode pembelajaran yang unik. PGRI juga akan mempresentasikan IPF2020 kepada mitra dan anggotanya sebagai mitra baru dan akan merekomendasikan kontribusi untuk organisasi dan pelaksanaan IPF2020.
  • Universitas PGRI Yogyakarta dan Universiti Education Sultan Idris Malaysia. PGRI University Yogyakarta dan Universiti Education Sultan Idris Malaysia bekerja sama untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Kolaborasi ini menunjukkan bagaimana lembaga pendidikan di Indonesia dan Malaysia dapat bekerja sama untuk mengembangkan pendidikan yang lebih baik.
  • Australian Education Union (AEU), Japan Teachers' Union (JTU), Lrarfrbundet Sweden, Union of Education Norway, Education International Asia-Pacific. PGRI bekerja sama dengan beberapa serikat guru internasional untuk mengembangkan pendidikan di Indonesia. Kolaborasi ini mencakup berbagai proyek pengembangan yang berlangsung dari 2018 hingga 2019.
  • NUEST Philippines dan Lembaga Pendidikan Tinggi PGRI di Jawa Timur. PGRI bekerja sama dengan NUEST Philippines untuk menginisiasi kolaborasi antarlembaga pendidikan tinggi di Jawa Timur. Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah tersebut.

C. Upaya dalam Mengadvokasi dan memperjuangkan Hak Guru

PGRI telah memperjuangkan hak-hak guru di Komisi 10 DPR, namun perjuangan tersebut harus didukung oleh kebijakan pemerintah. PGRI telah berusaha membantu guru-guru melalui berbagai keputusan, namun implementasi kebijakan tersebut tergantung pada pemerintah daerah masing-masing. Beberapa daerah mungkin belum melaksanakan kebijakan yang dimaksud oleh PGRI. Meskipun demikian, PGRI sebenarnya sudah membantu guru-guru dengan mengapresiasi kebutuhan mereka. Masalah yang kompleks dan beragam membuat PGRI harus membahasnya satu per satu, dengan memprioritaskan isu yang paling banyak mempengaruhi guru-guru untuk diajukan ke Komisi 10 DPR. Selain itu, PGRI juga menghadapi tantangan dalam memperjuangkan hak-hak P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Tunjangan yang diterima P3K saat ini masih berupa TPP yang besarnya 3/4 dari TKD yang diterima oleh PNS. PGRI sedang berusaha memperjuangkan kesetaraan tunjangan ini, namun prosesnya terkendala oleh situasi politik dan anggaran daerah yang bervariasi. Pergantian gubernur juga menjadi faktor yang mempengaruhi, karena keputusan mengenai APBD yang digunakan untuk tunjangan P3K sangat bergantung pada kebijakan gubernur yang baru. Di sisi lain, peran PGRI dalam mengadvokasi hak-hak guru honorer juga tidak bisa diabaikan. Meskipun sudah ada beberapa pencapaian, seperti peningkatan status guru honorer, perjuangan untuk tunjangan dan pengakuan lebih lanjut masih terus berlanjut. PGRI berusaha menampung keluhan dan aspirasi guru-guru melalui pertemuan rutin, kemudian menyampaikan isu-isu yang paling mendesak kepada pihak berwenang untuk diambil tindakan lebih lanjut. Dalam upaya ini, PGRI juga harus menghadapi berbagai kendala internal dan eksternal. Koordinasi antara pengurus di berbagai daerah, dukungan sumber daya yang terbatas, serta tekanan politik menjadi tantangan tersendiri. Meskipun demikian, PGRI tetap berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak guru dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun