Perbuatan di atas tentu saja melanggar pasal-pasal yang ada pada Undang-Undang nomor  17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pasal yang dimaksud merupakan Pasal 102 huruf h atas perbuatan dengan sengaja memberitahukan informasi jenis dan/atau jumlah barang impor secara keliru, dan  Pasal 103 huruf c atas perbuatan memberikan keterangan verbal atau tertulis yang tidak benar yang digunakan untuk keperluan pemenuhan kewajiban pajak.
Dampaknya tidak hanya kerugian negara yang tidak mendapatkan pembayaran bea masuk, tetapi juga bisa menyebabkan matinya industri dalam negeri. Pemerintah perlu mengambil kiprah dalam hal ini, melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Kepabeanan, dalam hal ini memberikan hukuman yang jelas terhadap tindak pidana penyeludupan ini. Dalam hal ini dapat menimbang serta mengutamakan kesejahteraan dan  keuntungan negara di kemudian hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H