Karangasem Utara, Batang, 2 Oktober 2022 -- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah membuat peraturan pengenai kewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.08/MEN/VII/2010.Â
Dalam peraturan ini dinyatakan bahwa "Alat Pelindung Diri selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja" dan juga "Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja".Â
Berkaitan dengan hal tersebut, galangan kapal ikan kayu yang dikelola oleh CV. Laksana Abadi juga harus mengikuti kebijakan tersebut. Namun pada kenyatannya, di area konstruksi pada galangan kapal tersebut, sangat minim penggunaan APD yang layak. Hampir seluruh pekerja lapangan hanya menggunakan pakaian rumah dan penutup kepala.
Meskipun sampai saat ini belum pernah terjadi kecelakaan kerja yang cukup fatal, namun tetap saja pekerjaan di galanagan tersebut memiliki resiko terjadinya kecelakaan kerja.Â
Terdapat beberapa pekerjaan yang seharusnya menerapkan protokol APD, seperti pemotongan kayu maupun pemasangan bagian kapal di tempat yang cukup tinggi.Â
Untuk membuka wawasan serta pola pikir tentang pentingnya penggunaan APD di area konstruksi kapal kayu ini, Â Mahasiswa KKN-T Batang Undip 2022 melakukan sosialisasi dan pencerdasan mengenai seberapa pentingnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) selama kegiatan pembangunan kapal kayu di CV. Laksana Abadi yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi para pekerja.
Program sosialisasi dan pentingnya pemakaian alat pelindung diri di area konstruksi kapal kayu CV. Laksana Abadi ini mengambil tema ""Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Potensi Wilayah Dalam Meningkatkan Produktifitas Berwawasan Lingkungan di Sentra Industri Kapal Kayu".Â
Diharapkan nantinya setelah program monodisiplin ini selesai, para pekerja terkhusus yang bekerja di lapangan dapat mematuhi peraturan yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan memakai APD setiap melaksanakan pekerjaan pembangunan kapal. Sehingga akan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan menurunkan resiko terjadinya kecelakaan kerja.
Penulis : Muhammad Habibi Harefa
Lokasi  : Kelurahan Karangasem Utara, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang
DPL Â Â Â Â : Ari Wibawa Budi Santosa S.T M.Si dan Ocid Mursid S.T M.T
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H