Mohon tunggu...
Mumammadhabibbukhoriassaikhoni
Mumammadhabibbukhoriassaikhoni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Badminton

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Malpraktik Kedokteran Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana Administrasi dan Etika Profesi

21 Desember 2024   12:34 Diperbarui: 21 Desember 2024   12:34 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Malpraktik kedokteran merupakan isu kompleks yang melibatkan aspek hukum pidana, administrasi, dan etika profesi, menghadirkan tantangan signifikan dalam dunia kesehatan Indonesia. Memahami implikasinya dari ketiga perspektif ini krusial untuk memastikan keadilan bagi pasien dan perlindungan bagi tenaga medis. Artikel ini akan membahas secara mendalam bagaimana malpraktik kedokteran dikaji dari ketiga aspek tersebut, menawarkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai fenomena ini.

 

Definisi dan Landasan Hukum

Malpraktik kedokteran, secara sederhana, adalah kesalahan atau kelalaian tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan yang mengakibatkan kerugian atau bahaya bagi pasien. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menjadi landasan hukum utama, menetapkan standar pelayanan medis, kompetensi, dan etika profesi yang wajib dipatuhi. Pelanggaran terhadap standar ini menjadi dasar terjadinya malpraktik. Definisi ini menekankan adanya kesalahan atau kelalaian yang dapat dibuktikan, bukan sekadar hasil yang kurang memuaskan. Kegagalan mencapai hasil yang diinginkan tidak otomatis berarti malpraktik, kecuali jika dapat dibuktikan adanya kesalahan dalam proses perawatan.

 

Aspek Hukum Pidana: Delik Umum dan Khusus

Dalam konteks hukum pidana, malpraktik kedokteran dapat dikategorikan sebagai delik umum atau delik khusus. Delik umum merujuk pada pelanggaran terhadap ketentuan pidana umum, seperti Pasal 359 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kematian) atau Pasal 360 KUHP (kelalaian yang menyebabkan luka berat). Ini berarti tindakan medis yang mengakibatkan kematian atau luka berat dapat dijerat dengan pasal-pasal tersebut jika terbukti adanya kelalaian atau kesalahan. Sementara itu, delik khusus terkait dengan regulasi spesifik di bidang kesehatan, misalnya pelanggaran terhadap UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, di mana praktik medis tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.

 

Untuk membuktikan malpraktik dalam ranah pidana, tiga unsur utama harus terpenuhi: yang pertama adanya kelalaian atau kesalahan dalam pelaksanaan tindakan medis; yang kedua adanya akibat buruk yang timbul pada pasien, seperti cacat permanen atau kematian; dan terakhir adanya hubungan sebab-akibat yang jelas antara kelalaian dan akibat buruk yang terjadi. Pembuktian unsur-unsur ini seringkali menjadi tantangan, terutama dalam menentukan hubungan sebab-akibat, yang memerlukan keahlian medis dan bukti-bukti yang kuat. Peran saksi ahli (expert witness) dari bidang kedokteran menjadi sangat penting dalam proses ini.

 

Aspek Administrasi: Sanksi dan Prosedur 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun