Kedua, jalur afirmasi yang menyasar calon peserta didik disabilitas, anak-anak panti asuhan, hingga calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu atau yang tercantum dalam DTKS.
Ketiga, jalur zonasi dengan jangkauan peserta didik terdekat dengan lokasi sekolah tujuan. Keempat, jalur pindah orang tua. Artinya, Disdik DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi para peserta didik yang orang tuanya pindah dari luar kota ke Jakarta untuk bisa mengikuti PPDB Jakarta.
Siti Aminah, seorang pakar pendidikan dari Universitas Indonesia, menilai bahwa sistem zonasi PPDB perlu dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, sosialisasi mengenai kriteria zonasi masih sangat kurang dan sistem ini belum sepenuhnya adil bagi semua calon siswa. Siti menyarankan perlu ada fleksibilitas dalam penerapan zonasi. Sehingga tidak hanya mempertimbangkan jarak dan usia, tapi juga faktor lain seperti prestasi akademik.