Mohon tunggu...
MUHAMMAD GHIFARI ZIKRULLAH
MUHAMMAD GHIFARI ZIKRULLAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi 23107030110 UIN Sunan Kalijaga

Saya Zikry, saya tertarik artikel terkait olahraga, pendidikan, politik, agamis, atau berita-berita terbaru.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mahasiswa/Pelajar Punya NPWP? Untuk Apa?

1 Juli 2024   11:22 Diperbarui: 1 Juli 2024   11:52 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sebagai seorang pelajar yang belum memiliki penghasilan tetap, membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online merupakan pengalaman yang memudahkan saya dalam memenuhi kebutuhan administratif yang penting untuk masa depan. Proses ini tidak hanya praktis tetapi juga mengajarkan saya tentang tanggung jawab perpajakan sejak dini.

Pengalaman saya dalam membuat NPWP secara online dimulai ketika saya mengetahui bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pendaftaran NPWP melalui portal resmi mereka. Saya memulai dengan mencari informasi tentang persyaratan apa yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran secara online. Melalui situs web DJP, saya menemukan bahwa sebagai seorang pelajar, saya bisa membuat NPWP meskipun belum memiliki penghasilan tetap, asalkan memenuhi persyaratan identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Langkah pertama yang saya lakukan adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan informasi lain yang diminta dalam formulir pendaftaran online. Saya juga memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut sudah di-scan atau difoto dengan jelas untuk dapat diunggah ke dalam sistem pendaftaran online.

Setelah semua persiapan selesai, saya mengunjungi situs web resmi DJP dan mencari halaman khusus untuk pendaftaran NPWP. Di sana, saya menemukan formulir pendaftaran yang harus diisi secara lengkap dan akurat. Proses pengisian formulir online ini cukup sederhana karena terdapat panduan yang jelas di setiap bagian formulir.

Saya mengisi formulir dengan hati-hati, memastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan data pribadi dan informasi lain yang diminta. Selain itu, saya juga menyampaikan informasi bahwa saya adalah seorang pelajar yang belum memiliki penghasilan tetap, agar petugas dapat memproses pendaftaran saya dengan benar.

Setelah mengisi formulir, langkah berikutnya adalah mengunggah dokumen-dokumen yang telah disiapkan. Proses ini juga berjalan lancar karena sistem pendaftaran online telah dirancang untuk menerima file-file dalam format tertentu dengan ukuran yang sesuai.

Setelah semua data dan dokumen terunggah, saya melanjutkan dengan memverifikasi kembali informasi yang telah saya masukkan sebelumnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua data yang disampaikan adalah benar dan akurat.

Setelah memverifikasi, saya mengirimkan formulir pendaftaran online tersebut. Saya mendapatkan notifikasi bahwa pendaftaran saya telah berhasil dikirimkan dan sedang dalam proses verifikasi oleh petugas pajak.

Proses verifikasi tidak memakan waktu lama. Saya menerima email pemberitahuan bahwa pendaftaran NPWP saya telah disetujui dan nomor NPWP sementara telah dikeluarkan. Nomor NPWP sementara ini dapat saya gunakan untuk keperluan administratif sementara menunggu dokumen fisik NPWP yang akan dikirimkan ke alamat saya.

Beberapa minggu kemudian, dokumen NPWP fisik saya tiba di alamat yang telah saya daftarkan. Saya merasa senang dan lega karena berhasil menyelesaikan proses pendaftaran NPWP tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara langsung. Pengalaman ini mengajarkan saya tentang kemudahan teknologi dalam menyelesaikan berbagai proses administratif, serta pentingnya memahami kewajiban perpajakan sejak dini.

Dengan memiliki NPWP, saya merasa lebih siap menghadapi masa depan, terutama ketika saya nantinya memiliki penghasilan dari pekerjaan atau usaha. NPWP tidak hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga sebagai komitmen saya sebagai warga negara dalam menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun