Berdasarkan informasi polisi, para pelaku menjual video pornografi anak dengan harga 50 dolar Amerika sampai dengan 100 dolar Amerika kepada klien yang berada di luarnegeri dengan pembayaran melalui Paypal dan dicairkan melalui bank nasional. Sementara untuk klien yang berada di Indonesia, video tersebut dijual dengan harga Rp 100 ribu sampai dengan harga Rp 300 ribu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!