Mohon tunggu...
Muhammad Ghani A G
Muhammad Ghani A G Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bermain bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanduan & Sosialisasi Proses Perizinan Serta Pembuatan NIB Sirup Jahe Merah Produksi Wanita Pengrajin Herbal

22 Desember 2023   23:11 Diperbarui: 2 Februari 2024   09:31 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemanduan & Sosialisasi Proses Perizinan Serta Pembuatan NIB Sirup Jahe Merah Produksi Ibu-Ibu Pengrajin Herbal Oleh Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Dalam Rangka Kegiatan Pengabdian Masyarakat Oleh Mahasiswa (PMM) Mitra Dosen kelompok 99 Di Desa Soco, Kecamatan Bendo, kabupaten Magetan

Pengabdian pada Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Kelompok 99 mitra dosen dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Ibu Mudrifah, S.E., M.M. dan beranggotakan Muhammad Faris Al- Ayubi sebagai ketua kelompok, Muhammad Faiq U.A, Sigit Bayu K, Daifa Fatmasari, Muhammad Ghani Al G. 

Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Pembuatan Perizinan dan NIB ini dengan melalui website seperti Oss.go.id. Dari hasil survey dan kesepakatan kelompok, menjadikan Desa Soco, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan menjadi sasaran program kerja kelompok 99.

Melalui program kerja ini, mahasiswa berinisiatif untuk memberdayakan masyarakat di lokasi pengabdian dengan mendukung usaha lokal dalam produksi sirup jahe merah. Saat ini, terdapat kendala karena usaha ini belum didaftarkan ke Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga menjadi fokus untuk meningkatkan keberlanjutan dan legalitas usaha tersebut. Upaya pendaftaran NIB diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang, termasuk pemudahan akses ke pasar, transparansi operasional, serta dukungan dari pemerintah dalam bentuk fasilitas dan kemudahan lainnya. 

Maka dari itu Para Mahasiswa PMM Kelompok 99 berpikir untuk mensosialisasikan pembuatan Nomor Induk Berusaha ( NIB ) kepada kelompok perempuan pengrajin herbal sirup jahe merah. Dalam Melakukan Penerapan Tersebut Mahasiswa melakukan berbagai persiapan yang seperti membuat prosedur tata cara pembuatan Nomor Induk Berusaha ( NIB ) dengan mempresentasikannya di depan pelaku usaha. 

Dalam rangka memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, kelompok mahasiswa Program Pengabdian Masyarakat (PMM) Kelompok 99 telah merencanakan untuk melakukan sosialisasi tentang pentingnya pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada kelompok perempuan pengrajin herbal, khususnya yang terlibat dalam produksi sirup jahe merah. Menyadari bahwa usaha tersebut belum terdaftar dengan NIB, mahasiswa telah mengambil inisiatif untuk memberikan pemahaman dan panduan kepada pelaku usaha terkait prosedur tata cara pembuatan NIB.

Dokpri
Dokpri

Dalam persiapannya, mahasiswa PMM Kelompok 99 melakukan berbagai langkah, termasuk penyusunan prosedur tata cara pembuatan NIB yang disesuaikan dengan kebutuhan usaha sirup jahe merah. Langkah ini melibatkan penelitian mendalam terkait persyaratan dan proses pendaftaran NIB yang berlaku. Hasil dari penelitian tersebut kemudian diorganisir dan disajikan dalam bentuk presentasi yang akan dipresentasikan secara langsung di depan para pelaku usaha sirup jahe merah. Disini Mahasiswa tidak hanya berfokus  pada pemahaman teknis tentang proses pendaftaran NIB, tetapi juga menekankan manfaat yang dapat diperoleh oleh pelaku usaha setelah mendapatkan NIB.

Hal ini mencakup kemudahan dalam proses perizinan, peningkatan transparansi usaha, serta dorongan untuk pertumbuhan usaha secara keseluruhan. Dengan melakukan sosialisasi ini, mahasiswa berharap dapat memberikan dukungan yang konkrit kepada pelaku usaha perempuan pengrajin herbal sirup jahe merah, dalam membantu mereka untuk memahami, mengikuti, dan melaksanakan proses pendaftaran NIB. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kesadaran akan pentingnya aspek formalitas usaha serta meningkatkan keberlanjutan dan kemajuan usaha lokal di komunitas mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun