Di dalam system keuangan Negara Indonesia terdapat rencana keuangan tahunan yang mengelola penerimaan dan pengeluaran keuangan negara dengan tujuan dapat menyokong pembangunan, pertumbuhan ekonomi, hingga menaikkan kesejahteraan masyarakat.Â
Rencana keuangan tahunan tersebut terbagi menjadi 2, APBN dan APBD. APBN merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan dalam lingkup negara dan APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan dalam lingkup daerah.Â
Rencana keuangan tersebut disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada Artikel Kompasiana sebelumnya, saya membawakan topik mengenai Pengawasan terhadap APBN Negara Agar Tidak Terjadi Kerugian dalam negara, kali ini saya akan membawakan topik mengenai permasalahan yang terjadi pada APBD yang ada di Indonesia. Sebelum itu alangkah baiknya jika kita memahami tentang APBD itu sendiri.
APBD merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pengertian APBD mengenai suatu penyusunan anggaran yang dibuat secara sistematis berisi rencana penerimaan dan pengeluaran pemerintahan dalam lingkup daerah. Pemerintah daerah ini melingkupi pemerintah kabupaten/kota, atau pemerintah daerah provinsi.Â
Ada pula pengertian APBD yang terdapat di Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, "APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah, termasuk tujuan APBD". Untuk pemasukan APBD berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK).Â
Di hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia, penerimaan dana APBD sangat bergantung kepada alokasi DAU dan DAK. Kedua dana tersebut sepenuhnya disalurkan dari pemerintah pusat lewat Kementerian Keuangan. DAU adalah dana yang berasal dari APBN, di alokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaa desentralisasi.
 Sementara DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu. Untuk sisi pengeluaran APBD biasanya didominasi oleh biaya belanja pegawai, belanja atau pengadaan barang, dan pembangunan infrastruktur. Jika penerimaannya dalam dana APBD masih lebih besar dari pengeluaran, maka disebut APBD surplus.
APBN dengan APBD itu saling berkesinambungan. Sumber penerimaan dana APBD merupakan dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah daerah tersebut. APBN dan APBD memiliki pengaruh penting di berbagai sektor demi kemajuan negara secara keseluruhan. Pengaruh APBN dan APBD bagi keberlangsungan hidup negara dan derah secara garis besar bisa dikatakan sama. Pembedanya hanya pada ruang lingkupnya, seperti :
- Anggaran utamanya akan dialokasikan untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat.
- Pembangunan dilakukan di berbagai sektor daerah. Pembangunan merupakan salah satu fokus utama yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapat.
- Mempengaruhi rencana-rencana sektor swasta yang ada.
Namun pada pelaksanaannya terdapat beberapa permasalahan yang muncul di berbagai daerah yang ada di Indonesia. Ada beberapa permasalahan umum yang terjadi dalam proses penyusunan APBD contohnya seperti yang sudah sering terjadi di negara kita tercinta ini. Benar sekali, adanya praktik korupsi dalam pengalokasian anggaran dalam APBD. Banyak sekali tindak korupsi yang terjadi dalam pengalokasian anggaran daerah di Indonesia ini.Â
Amanah Undang-Undang yang sudah tertera tidak semuanya dijalankan dengan baik. Sebagai contoh data yang didapat, alokasi anggaran kesehatan diharuskan minimal 5 persen dari APBN, namun selama ini hanya mendapatkan porsi kurang dari 2 persen.Â
Selain praktik korupsi, permasalahan yang sering terjadi adalah ada beberapa pemerintah daerah yang lamban dalam menyusun anggaran keuangan pemerintahannya. Kemoloran ini berdampak pada sejumlah kabupaten/kota terlambat yang juga menyerahkan RAPBD Â ke Pemerintah provinsi untuk dievaluasi. P
adahal, keterlambatan penyusunan APBD jelas merugikan masyarakat. Masyarakat yang seharusnya sudah menerima anggaran pembangunan terpaksa harus menunggu selesainya penetapan APBD.Â
Adanya dana yang menganggur itu bukan karena daerah tersebut berlebihan uang atau penghematan anggaran malah sebaliknya, hal tersebut menunjukan adanya dana yang terbengkalai karena buruknya sistem perencanaan anggaran, berbelitnya prosedur pengadaan barang atau jasa pemerintah, dan lemahnya proses legislasi di daerah, atau orientasi sempit pada PAD dari bunga simpanan SBI
Ada beberapa faktor yang mendasari mengapa bisa terjadi keterlambatan Pemda dalam menyelesaikan APBD. Menurut sumber litelatur yang saya baca, faktor yang menjadi dasar keterlambatan yaitu pada proses perencanaan seringkali kurang mendapat perhatian, karena sebagian besar lebih tertarik pada tahap penganggaran.Â
Akibatnya rencana kegiatan yang telah dibuat mengalami keterlambatan penyusunan (RAPBD) sehingga terlambat diserahkan Kepala Daerah kepada DPRD. Keterlambatan ini bisa disebabkan karena masalah teknis manajerial, rendahnya kompetensi birokrasi, atau tidak sinkronnya peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat sebagai pedoman. Selain itu DPRD tidak menjalankan fungsi anggaran dengan baik.Â
Penyebabnya hampir sama dengan apa yang dialami oleh Pemda yakni masalah teknis manajerial dan rendahnya kompetensi anggota DPRD. Disamping beberapa faktor yang sudah disebutkan, ada juga yang berpendapat bahwa permasalahan penyusunan APBD bersumber pada intervensi hak budget DPRD yang terlalu kuat, dimana anggota DPRD sering mengusulkan kegiatan-kegiatan yang menyimpang jauh dari usulan masyarakat yang dihasilkan dalam Musrenbang.Â
Ada beberapa faktor-faktor mengapa intervensi hak budget DPRD yang dapat menjadi penghambat dalam penyusunan APBD, salah satunya karena usulan dari DPRD yang terkadang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan pada saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), terdapat unsur politis dalam rangka mewujudkan kepentingan tertentu pada saat pelaksanaan proyek di lapangan, hal itu dilakukan hanya untuk mencari keuntungan pribadi.
Tentu saja pemerintah pusat tidak tinggal diam dalam menangani masalah tentang makraknya APBD ini. Beberapa cara sudah dilakukan dalam menanggulangi permasalahan yang ada seperti dilakukannya inovasi-inovasi dalam proses perencanaan partisipatif sehingga aspirasi-aspirasi masyarakat diyakini benar-benar terserap dalam dokumen perencanaan.Â
Dengan demikian, pembahasan rancangan APBD dapat lebih terfokus pada besaran dana yang seharusnya dialokasikan. Juga diperlukan fasilitasi dan pengawasan yang lebih ketat dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang sering mengalami keterlambatan.Â
Namun, sebenarnya yang paling penting adalah komitmen, perlunya berkomitmen dalam meminimalisir keterlambatan inilah yang sulit karena manusia bisa berubah-ubah sifat setiap harinya. Proses politik yang berbiaya tinggi barangkali menjadi akar masalah kenapa seringkali anggota dewan bernafsu besar ingin menguasai anggaran. Tidak lupa juga harus adanya pemberian sanksi sesuai aturan.Â
Pemberian sanksi harus tetap dijalankan dengan sanksi yang lebih berat. Bagi yang terlambat, penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU)-nya ditunda 25% per bulan atau sanksi penghentian pemberian DAU dirubah dengan sanksi penundaan pembayaran tunjangan pejabat pemerintah dan anggota DPRD.Â
Seandainya semua ini dijalankan, bisa dipastikan keuangan daerah-daerah di Indonesia yang mengalami peningkatan, mensejahterakan rakyat dan tidak lagi menjadi permasalahan keuangan negara Indonesia.
Sumber Referensi
http://www.slideshare.net/triwidodowutomo/sankri-sistem-administrasi-negara-kesatuan-ri
Henry, Nicholas, Administrasi Negara dan Masalah-masalah Kenegaraan, Rajawali Pers, Jakarta, 1988.
academia.edu/9891734/Makalah_Perkembangan_Administrasi_Negara_di_Indonesia
https://tirto.id/apa-saja-pengaruh-apbn-dan-apbd-terhadap-perekonomian-gbfj
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H