Mohon tunggu...
Muhammad Firhan
Muhammad Firhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa

Mahasiswa UNEJ prodi S1 Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

APBD Mangkrak, Bagaimana Nasib Masyarakat?

10 April 2022   06:15 Diperbarui: 10 April 2022   09:40 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di dalam system keuangan Negara Indonesia terdapat rencana keuangan tahunan yang mengelola penerimaan dan pengeluaran keuangan negara dengan tujuan dapat menyokong pembangunan, pertumbuhan ekonomi, hingga menaikkan kesejahteraan masyarakat. 

Rencana keuangan tahunan tersebut terbagi menjadi 2, APBN dan APBD. APBN merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan dalam lingkup negara dan APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan dalam lingkup daerah. 

Rencana keuangan tersebut disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada Artikel Kompasiana sebelumnya, saya membawakan topik mengenai Pengawasan terhadap APBN Negara Agar Tidak Terjadi Kerugian dalam negara, kali ini saya akan membawakan topik mengenai permasalahan yang terjadi pada APBD yang ada di Indonesia. Sebelum itu alangkah baiknya jika kita memahami tentang APBD itu sendiri.

APBD merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pengertian APBD mengenai suatu penyusunan anggaran yang dibuat secara sistematis berisi rencana penerimaan dan pengeluaran pemerintahan dalam lingkup daerah. Pemerintah daerah ini melingkupi pemerintah kabupaten/kota, atau pemerintah daerah provinsi. 

Ada pula pengertian APBD yang terdapat di Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, "APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah, termasuk tujuan APBD". Untuk pemasukan APBD berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK). 

Di hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia, penerimaan dana APBD sangat bergantung kepada alokasi DAU dan DAK. Kedua dana tersebut sepenuhnya disalurkan dari pemerintah pusat lewat Kementerian Keuangan. DAU adalah dana yang berasal dari APBN, di alokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaa desentralisasi.

 Sementara DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu. Untuk sisi pengeluaran APBD biasanya didominasi oleh biaya belanja pegawai, belanja atau pengadaan barang, dan pembangunan infrastruktur. Jika penerimaannya dalam dana APBD masih lebih besar dari pengeluaran, maka disebut APBD surplus.

APBN dengan APBD itu saling berkesinambungan. Sumber penerimaan dana APBD merupakan dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah daerah tersebut. APBN dan APBD memiliki pengaruh penting di berbagai sektor demi kemajuan negara secara keseluruhan. Pengaruh APBN dan APBD bagi keberlangsungan hidup negara dan derah secara garis besar bisa dikatakan sama. Pembedanya hanya pada ruang lingkupnya, seperti :

  • Anggaran utamanya akan dialokasikan untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat.
  • Pembangunan dilakukan di berbagai sektor daerah. Pembangunan merupakan salah satu fokus utama yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapat.
  • Mempengaruhi rencana-rencana sektor swasta yang ada.

Namun pada pelaksanaannya terdapat beberapa permasalahan yang muncul di berbagai daerah yang ada di Indonesia. Ada beberapa permasalahan umum yang terjadi dalam proses penyusunan APBD contohnya seperti yang sudah sering terjadi di negara kita tercinta ini. Benar sekali, adanya praktik korupsi dalam pengalokasian anggaran dalam APBD. Banyak sekali tindak korupsi yang terjadi dalam pengalokasian anggaran daerah di Indonesia ini. 

Amanah Undang-Undang yang sudah tertera tidak semuanya dijalankan dengan baik. Sebagai contoh data yang didapat, alokasi anggaran kesehatan diharuskan minimal 5 persen dari APBN, namun selama ini hanya mendapatkan porsi kurang dari 2 persen. 

Selain praktik korupsi, permasalahan yang sering terjadi adalah ada beberapa pemerintah daerah yang lamban dalam menyusun anggaran keuangan pemerintahannya. Kemoloran ini berdampak pada sejumlah kabupaten/kota terlambat yang juga menyerahkan RAPBD  ke Pemerintah provinsi untuk dievaluasi. P

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun