Mohon tunggu...
Muhammad Fiqih
Muhammad Fiqih Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Student of Islamic Law

Bahagia itu bukan dicari, akan tetapi dirasakan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Teori Perspektif Gender dan Kaidah Mubadalah

24 September 2021   20:52 Diperbarui: 25 September 2021   07:26 1401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pernah Mendengar Istilah Gender & Mubadalah?

Penggunaan istilah gender di negara kita masih dapat dikatakan sebagai istilah baru terutama di dalam kamus sosial, politik, dan hukum, dan agama. Istilah gender berasal dari Bahasa Inggris yang memiliki arti "jenis kelamin", yang bisa diartikan sebagai suatu perbedaan antara laki-laki dan perempuan yang sifatnya nampak dan dilihat melalui tingkah laku dan nilai.

Wilson di dalam karyanya yang berjudul Sex and Gender mendefinisikan gender sebagai suatu bentuk untuk mengistilahkan tentang relasi kehidupan antara laki-laki dan perempuan dalam sosial budaya. Akan tetapi secara umum pengertian gender adalah suatu istilah yang dipakai dan dipopulerkan oleh para ilmuwan sosial mengenai perbedaan bentukan budaya sejak kecil atau bawaan antara laki-laki dan perempuan sebagai makhluk-makhluk Tuhan.

Keadilan gender atau kesetaraan gender yakni terwujudnya suatu kesamaan status dan kondisi antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mendapatkan dan menikmati hak-haknya sebagai sesama ciptaan Allah agar sama-sama berperan aktif dalam berbagai aspek. 

Sementara itu, masih banyak di antara kita yang masih merasakan atau menemukan fenomena ketikdakadilan gender, salah satu faktor yang menyebabkan hal tersebut adalah beberapa dari masyarakat masih rancau dalam mengartikan keadilan gender, mereka menganggap gender diartikan sebagai kodrat seorang manusia atau takdir yang telah ditentukan oleh Tuhan.

Dalil Yang Mendasari Teori Mubadalah

Allah berfirman di dalam Al Quran surat Al Hujurat ayat 13 yang artinya :

Artinya : "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan, dan menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya di antara kalian yang paling mulia di sisi Allah ialah yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti."

Pada ayat tersebut secara jelas menunjukkan bahwa tujuan penciptaan manusia yang majemuk atau beragam, baik jenis kelamin, bangsa, agama, suku, ras, dan lain sebagainya, adalah agar manusia dapat saling mengenal dan saling menghargai bahkan memahami keragaman dan perbedaan masing-masing. Kunci agar bisa saling memahami antara satu dengan yang lain adalah rasa hormat dan menghargai (tasamuh) sebagai makhluk yang bermartabat.

Pemaknaan

Mubadalah adalah sebuah relasi kesalingan antara individu ataupun juga kelompok, terutama antara laki-laki dan perempuan. Mubadalah hadir terinspirasi dari prinsip rahmatan lil 'alamin untuk mempopulerkan dan meneguhkan nilai-nilai keadilan dan relasi kesalingan antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sehari-hari.

Istilah dan konsep Mubadalah sendiri digagas oleh Dr. Faqihuddin 'Abdul Qadir atau sering disebut Gus Faqih, seorang aktivis dan feminis asal IAIN Nurjati Cirebon yang pada mulanya merasa gelisah dengan ketidakadilan dan diskriminasi (pembedaan perlakuan) terhadap perempuan yang berlangsung secara terus-menerus.

Mubadalah lahir sebagai sebuah teori keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Mungkin di saat pertama kali mendengar gagasan atau konsep Mubadalah, tidak sedikit yang salah dalam mengilustrasikannya, mungkin banyak yang menggambarkan bahwa Mubadalah itu seperti contohnya seorang suami yang diperbolehkan melakukan poligini, maka istripun juga diperbolehkan melakukan polandri, dengan dalih karena antara laki-laki dan perempuan harus sama dan adil dalam hal apapun. 

Demikianlah kira-kira yang pertama kali dipikirkan oleh orang yang awam ketika disuguhkan gagasan Mubadalah. Tentu pemikiran dan kesimpulan tersebut adalah salah, karena yang disalingkan atau yang dijadikan objek dari Mubadalah adalah sebuah kemaslahatan ajaran Islam, bagaimana antara seorang laki-laki dan perempuan bisa hidup dan saling terelasi dengan adil serta berasaskan kemaslahatan keduanya.

Contoh Penerapan Mubadalah

Contoh Di dalam Al Quran juga ditegaskan bahwa kesalingan dan relasi antara laki-laki dan perempuan antara satu dengan yang lain harus menjadi penolong, penyayang, penopang, dan pendukung. Sebagaimana di dalam Al Quran Surat At Taubah ayat 71 yang artinya :

Artinya : "dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana".

Contoh penggunaan metode Mubadalah dalam pemaknaan ayat bisa kita terapkan salah satunya pada Surat 'Ali Imran ayat 14 yang artinya :

Artinya : "Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: perempuan-perempuan, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)."

Dari ayat tersebut dijelaskan bahwa perempuan, anak, emas dan perak, kendaraan, hewan peliharaan, dan semua kekayaan menjadi sesuatu yang menyenangkan dan dicintai manusia. Disebutkan dalam ayat tersebut bahwa salah satu objek yang disenangi manusia adalah perempuan (istri), di situ mengandung pernyataan bahwa manusia tercipta untuk mencintai perhiasan dunia salah satunya berupa perempuan.

Secara literaktur, ayat tersebut menempatkan manusia yang pasti diartikan laki-laki, tercipta secara alami mencintai seorang wanita, dan objeknya (yang dicintai) adalah wanita. Berdasarkan pada keterangan tersebut, posisi wanita menjadi objek dan hanya ditujukan kepada laki-laki, namun dari sisi perspektif Mubadalah, perempuan juga bisa menjadi subjek dalam ayat tersebut dan sebagai makhluk yang diberi peringatan untuk waspada dengan perhiasan-perhiasan gemerlapnya dunawi.

Pondasi yang mendasari kesetaraan di dalam ayat tersebut adalah bahwa di antara laki-laki dan perempuan dikenai perintah untuk berbuat baik dan waspada akan perbuatan yang buruk, dan itu adalah prinsip agama Islam dengan tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan sebagaimana pada Surat At Taubah ayat 71. Kemdian metode pemaknaan Mubadalah pada prinsipnya didasarkan pada asumsi-asumsi yaitu sebagai berikut :

  • Bahwa agama Islam hadir untuk laki-laki maupun perempuan, oleh karena itu teks-teks yang berlaku harus turut diperuntukkan untuk keduanya.
  • Bahwa relasi di antara keduanya berupa kerja sama dan kesalingan dalam berbagai hal.

Oleh karena itu, perspektif dari metode Mubadalah adalah menegaskan bahwasannya hubungan antara laki-laki dengan perempuan haruslah dirawat dan dipelihara, terutama pada pasangan suami istri, dan oleh karenanyalah gagasan-gagasan pokok dari teks Mubadalah adalah tentang rasa terima kasih pada kebaikan-kebaikan meskipun itu terlihat kecil, pentingnya melayani kebutuhan yang bersifat biologis pada pasangan, dan menyadari betapa buruknya melakukan perceraian tanpa dasar dan alasan yang tidak wajar. 

Simpulan

Pada kesimpulannya adalah bahwa apabila metode Mubadalah ini dihadapkan dengan teks baik Al Qur'an ataupun Al Hadits, maka jangan terpaku dengan subjek serta objeknya saja, terkadang hanya mengandung unsur laki-laki atau perempuan saja, melainkan harus fokus dengan isi pesan yang terkandung pada teks tersebut, sebab di dalam Al Quran sangat banyak ayat-ayat yang struktur kata dan kalimatnya bersifat Majaz (metafora).

Langkah yang bisa dilakukan adalah dengan cara mengaitkan pesan tersebut dengan konsep keadilan dan kesalingan yang ada dalam ayat maupun hadits lainnya. Apabila secara tekstual dikatakan dari laki-laki kepada perempuan atau suami kepada istri, maka dalam praktenya pun dapat dilakukan secara kesalingan atau dibalik menjadi dari istri kepada laki-laki. Sehingga pesan dari teks tersebut dapat diimplementasikan oleh kedua belah pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun