Mohon tunggu...
Muhammad Fiqih
Muhammad Fiqih Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Student of Islamic Law

Bahagia itu bukan dicari, akan tetapi dirasakan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Teori Perspektif Gender dan Kaidah Mubadalah

24 September 2021   20:52 Diperbarui: 25 September 2021   07:26 1401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernah Mendengar Istilah Gender & Mubadalah?

Penggunaan istilah gender di negara kita masih dapat dikatakan sebagai istilah baru terutama di dalam kamus sosial, politik, dan hukum, dan agama. Istilah gender berasal dari Bahasa Inggris yang memiliki arti "jenis kelamin", yang bisa diartikan sebagai suatu perbedaan antara laki-laki dan perempuan yang sifatnya nampak dan dilihat melalui tingkah laku dan nilai.

Wilson di dalam karyanya yang berjudul Sex and Gender mendefinisikan gender sebagai suatu bentuk untuk mengistilahkan tentang relasi kehidupan antara laki-laki dan perempuan dalam sosial budaya. Akan tetapi secara umum pengertian gender adalah suatu istilah yang dipakai dan dipopulerkan oleh para ilmuwan sosial mengenai perbedaan bentukan budaya sejak kecil atau bawaan antara laki-laki dan perempuan sebagai makhluk-makhluk Tuhan.

Keadilan gender atau kesetaraan gender yakni terwujudnya suatu kesamaan status dan kondisi antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mendapatkan dan menikmati hak-haknya sebagai sesama ciptaan Allah agar sama-sama berperan aktif dalam berbagai aspek. 

Sementara itu, masih banyak di antara kita yang masih merasakan atau menemukan fenomena ketikdakadilan gender, salah satu faktor yang menyebabkan hal tersebut adalah beberapa dari masyarakat masih rancau dalam mengartikan keadilan gender, mereka menganggap gender diartikan sebagai kodrat seorang manusia atau takdir yang telah ditentukan oleh Tuhan.

Dalil Yang Mendasari Teori Mubadalah

Allah berfirman di dalam Al Quran surat Al Hujurat ayat 13 yang artinya :

Artinya : "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan, dan menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya di antara kalian yang paling mulia di sisi Allah ialah yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti."

Pada ayat tersebut secara jelas menunjukkan bahwa tujuan penciptaan manusia yang majemuk atau beragam, baik jenis kelamin, bangsa, agama, suku, ras, dan lain sebagainya, adalah agar manusia dapat saling mengenal dan saling menghargai bahkan memahami keragaman dan perbedaan masing-masing. Kunci agar bisa saling memahami antara satu dengan yang lain adalah rasa hormat dan menghargai (tasamuh) sebagai makhluk yang bermartabat.

Pemaknaan

Mubadalah adalah sebuah relasi kesalingan antara individu ataupun juga kelompok, terutama antara laki-laki dan perempuan. Mubadalah hadir terinspirasi dari prinsip rahmatan lil 'alamin untuk mempopulerkan dan meneguhkan nilai-nilai keadilan dan relasi kesalingan antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sehari-hari.

Istilah dan konsep Mubadalah sendiri digagas oleh Dr. Faqihuddin 'Abdul Qadir atau sering disebut Gus Faqih, seorang aktivis dan feminis asal IAIN Nurjati Cirebon yang pada mulanya merasa gelisah dengan ketidakadilan dan diskriminasi (pembedaan perlakuan) terhadap perempuan yang berlangsung secara terus-menerus.

Mubadalah lahir sebagai sebuah teori keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Mungkin di saat pertama kali mendengar gagasan atau konsep Mubadalah, tidak sedikit yang salah dalam mengilustrasikannya, mungkin banyak yang menggambarkan bahwa Mubadalah itu seperti contohnya seorang suami yang diperbolehkan melakukan poligini, maka istripun juga diperbolehkan melakukan polandri, dengan dalih karena antara laki-laki dan perempuan harus sama dan adil dalam hal apapun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun