Mohon tunggu...
Muhammad Ferri Mursyidan
Muhammad Ferri Mursyidan Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Halo Nama Saya Muhammad Ferri Mursyidan, Mahasiswa Sejarah Peradaban Islam Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Analisis Penerapan Hukuman Mati, Potong Tangan dan Cambuk dalam Sistem Hukum Undang-Undang Melaka

23 Desember 2024   02:20 Diperbarui: 23 Desember 2024   03:44 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa hukum pidana Islam tidak diterapkan dalam soal makanan dan minuman yang haram. Di dalam Pasal 42 UUM menyebutkan barang siapa yang meminum minuman memabukkan dihukum 40 kali cambukan.

Biasanya hukuman cambuk bertujuan untuk mendidik dan memberi pelajaran kepada pelaku tanpa merusak hidup mereka sepenuhnya. Cambuk, sebagai bentuk hukuman fisik, juga berkaitan erat dengan ajaran agama dan norma sosial yang berlaku pada masa itu.

Penerapan hukuman ini pun sangat dipengaruhi oleh ajaran Islam, yang menekankan keadilan dan disiplin, serta kebutuhan untuk menjaga ketertiban di wilayah perdagangan yang ramai. Selain itu, kekuasaan penguasa Melaka juga memainkan peran penting dalam penegakan hukum yang keras ini.

Kritik terhadap hukuman berat seperti hukuman mati, potong tangan, dan cambuk diundang kritik karena potensi ketidakadilan dalam pelaksanaannya dan pelanggaran hak asasi manusia. Kritik ini muncul terutama terkait dengan perlakuan tidak setara antara kalangan bangsawan dan rakyat biasa, serta ketidakadaan rehabilitasi bagi pelaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun