hukuman berat. Selanjutnya teks UUM menjelaskan bahwa Sultan Muhammad Syah (1424-1444) adalah raja yang mengatur hukum adat. Tetapi, pada masa tersebut, hukum adat belum ditulis. Baru pada masa Sultan Muzafar Syah (1445-1456), hukum adat itu ditulis dan menjadi undang-undang.
Undang-Undang Melaka adalah UU pertama yang diberlakukan dan dikenal di Nusantara. UUM, yang berlaku di kerajaan Melaka pada abad ke-15 dan ke-16, dikenal dengan penerapanUUM yang sebenarnya mengandung 4 undang-undang dan 110 Pasal. Di dalamnya, terdapat hukum adat, hukum Islam, dan hukum campuran antara keduanya. Pasal-pasal tersebut sangat jelas membedakan antara hukum adat dan hukum Islam
Dan apakah UUM diterapkan oleh Kesultanan Melaka saat itu? Penerapan UUM tidaklah begitu jelas, karena kita hanya memiliki sedikit bukti. Dengan demikian, kita memiliki beberapa petunjuk. Dan menemukan beberapa contoh kasus, diantaranya; seperti hukuman mati, potong tangan, dan cambuk. Hukuman-hukuman ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban dan keadilan sosial, yang berakar pada ajaran Islam dan sistem hukum yang diterapkan oleh penguasa.
1. Hukuman Mati
Hukuman mati diberikan kepada pelaku kejahatan berat seperti pembunuhan, pengkhianatan, dan perampokan. Contoh kasus pada masa Sultan Mahmud Syah, Raja Pahang, yaitu Sultan Mansur Syah dibunuh oleh bapaknya karena ia telah berzina dengan istri sultan itu yaitu istri bapaknya. Dijelaskan dalam UUM, Pasal 5.2 menentukan bahwa ia yang membunuh lelaki yang menjadi pacar istrinya tidak dipersalahkan sebagai pembunuh, sementara di dalam hukum Islam di UUM menjelaskan bahwa ia yang membunuh harus dibunuh dan siapa yang berzina harus dirajam, ini termasuk kedalam penghianatan. Hukuman ini bertujuan untuk menjaga stabilitas negara dan mencegah ancaman terhadap keamanan kerajaan. Penerapan hukuman mati juga mencerminkan nilai moral dan keadilan dalam masyarakat Melaka.
2. Potong Tangan
Potong tangan diterapkan kepada pelaku pencurian atau perampokan. Hukuman ini memiliki dasar dalam hukum Islam dan bertujuan untuk memberikan efek jera serta menunjukkan bahwa kejahatan yang merugikan masyarakat akan mendapat konsekuensi berat. Contoh kasusnya yang terjadi pada zaman Sultan Alauddin Riayat Syah, pencurian terjadi begitu sering. Menurut Sejarah Melayu Shellabear, sultan memerintahkan bagi siapa yang mencuri akan dipotong tangannya. Perintah Sultan Alauddin telah menjadikan Undang-Undang Melaka lebih tegas. Alasannya karena begitu banyak pencurian. Meski demikian, hukuman ini sering dikritik karena mengurangi hak asasi bagi pelaku.
Ada salah satu sultan yang bernama Seri Maharaja yang selalu mengawasi Kota Melaka sepanjang malam. beliau sangat kejam dengan para pencuri. Setiap kali ia menjumpai pencuri, tanpa berfikir panjang ia langsung memotong atau membacok lengannya, bukan hanya tangan. Bahkan, ia sampai membunuh para pencuri tersebut.
3. Cambuk
Cambuk dijatuhkan kepada pelanggar peraturan sosial seperti berzina atau mabuk. Salah satu contoh kasusnya yang disebutkan oleh  Ibn Majîd, ada seorang pelancong Arab yang tinggal beberapa saat di Melaka dan menulis pada 1462 bahwa orang-orang Melaka meminum dengan bebasnya minuman beralkohol di pasar-pasar, dan juga menyaksikan bahwa para penduduk Melaka memakan anjing dan daging-daging haram lainnya.