Mohon tunggu...
Muhammad Fazli
Muhammad Fazli Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya adalah editor video

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pegadaian Syariah di Indonesia

30 Juni 2024   20:38 Diperbarui: 30 Juni 2024   21:15 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengawasan pegadaian syariah di Indonesia: Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

OJK bertanggung jawab untuk mengawasi seluruh kegiatan usaha lembaga keuangan, termasuk pegadaian syariah. Pengawasan ini meliputi aspek perizinan, kepatuhan, audit, dan evaluasi terhadap kegiatan usaha pegadaian syariah

Proses bisnis pegadaian syariah dirancang untuk memberikan layanan keuangan yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan mengikuti tahapan-tahapan yang telah ditetapkan, pegadaian syariah dapat memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan dengan mengedepankan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum syariah.

Langkah langkahnya adalah : Penerimaan Barang Jaminan

Penilaian Barang:Nasabah membawa barang yang akan dijadikan jaminan ke kantor pegadaian syariah. Barang yang bisa dijaminkan biasanya adalah emas, perhiasan, elektronik, atau kendaraan.

Pembuatan Akad:Setelah nilai barang ditaksir, dibuat akad gadai (rahn) antara nasabah dan pegadaian syariah. Akad ini mencakup jumlah pinjaman (marhun bih), biaya administrasi, dan jangka waktu pinjaman.

Penyimpanan Aman:Barang jaminan disimpan di tempat yang aman dan sesuai dengan standar keamanan yang ditetapkan oleh pegadaian syariah.

Pembayaran Biaya Administrasi: Nasabah diharuskan membayar biaya administrasi yang telah disepakati dalam akad. Biaya ini biasanya dibayarkan setiap bulan atau sesuai dengan jangka waktu yang disepakati.

Lelang Barang Jaminan:Jika nasabah tidak mampu melunasi pinjaman dan tidak memperpanjang akad, barang jaminan dapat dilelang oleh pegadaian syariah.

Profesi di Pegadaian Syariah mencakup berbagai peran yang mendukung operasional harian, pelayanan nasabah, penilaian barang jaminan, administrasi, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Setiap 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun