Sejarah pegadaian di Indonesia dimulai pada masa kolonial Belanda. Berikut adalah rangkuman mengenai perkembangannya:
Masa Kolonial Belanda
1. Awal Berdiri
  - Pegadaian pertama di Indonesia didirikan pada tahun 1746 di Batavia (sekarang Jakarta) oleh pemerintah Hindia Belanda. Tujuan utama pendirian ini adalah untuk membantu masyarakat kecil mendapatkan pinjaman dengan menjaminkan barang berharga mereka.
2. Regulasi
  - Pada tahun 1901, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan peraturan untuk mengatur kegiatan pegadaian. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik rentenir dan memberikan akses keuangan yang lebih adil.
Masa Kemerdekaan
1. Nasionalisasi
  - Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, pegadaian yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah kolonial Belanda diambil alih oleh pemerintah Indonesia. Pada tahun 1960, pegadaian diresmikan menjadi Perusahaan Negara (PN).
2. Perubahan Status
  - Pada tahun 1990, status Perusahaan Negara Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian melalui Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990. Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan kepada masyarakat.