Mohon tunggu...
Muhammad Fazli
Muhammad Fazli Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya adalah editor video

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pegadaian Syariah di Indonesia

30 Juni 2024   20:38 Diperbarui: 30 Juni 2024   21:15 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejarah pegadaian di Indonesia dimulai pada masa kolonial Belanda. Berikut adalah rangkuman mengenai perkembangannya:

Masa Kolonial Belanda

1. Awal Berdiri

   - Pegadaian pertama di Indonesia didirikan pada tahun 1746 di Batavia (sekarang Jakarta) oleh pemerintah Hindia Belanda. Tujuan utama pendirian ini adalah untuk membantu masyarakat kecil mendapatkan pinjaman dengan menjaminkan barang berharga mereka.

2. Regulasi

   - Pada tahun 1901, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan peraturan untuk mengatur kegiatan pegadaian. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik rentenir dan memberikan akses keuangan yang lebih adil.

Masa Kemerdekaan

1. Nasionalisasi

   - Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, pegadaian yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah kolonial Belanda diambil alih oleh pemerintah Indonesia. Pada tahun 1960, pegadaian diresmikan menjadi Perusahaan Negara (PN).

2. Perubahan Status

   - Pada tahun 1990, status Perusahaan Negara Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian melalui Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990. Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan kepada masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun