Mohon tunggu...
Muhammad Faza Aulia
Muhammad Faza Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya hobi berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli dan Hukum Positif Menurut Emile Durkheim

7 November 2023   21:19 Diperbarui: 7 November 2023   21:27 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sosiologi hukum menurut penulis:
Berdasarkan pendapat para ahli diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa sosiologi hukum merupakan hubungan antara hukum dan masyarakat atau hukum yang tumbuh dan berkembang didalam masyarakat.

Contoh kasus dan analisis faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum sebagai berikut:

Salah satu contoh kasus yang ada diIndonesia adalah lambannya penyelesaian perkara di pengadilan, yang bisa disebabkan oleh berbagai faktor. Faktor-faktor tersebut antara lain sistem birokrasi yang kompleks, kekurangan sumber daya manusia dan teknologi, serta intervensi politik dalam proses peradilan.

Analisis faktor-faktor tersebut menunjukkan bahwa reformasi birokrasi peradilan, peningkatan anggaran untuk sumber daya manusia dan teknologi, serta penegakan independensi lembaga peradilan dari intervensi politik bisa menjadi langkah penting dalam meningkatkan efektivitas hukum di Indonesia.

Salah satu contoh pemikiran hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme.

Emile Durkheim adalah salah satu tokoh utama aliran pemikiran positivisme. Pemikirannya tentang hukum tercermin dalam pandangan bahwa hukum harus dipahami sebagai hasil dari pengamatan empiris terhadap fakta-fakta sosial yang ada. Durkheim percaya bahwa hukum adalah produk dari evolusi sosial dan merupakan manifestasi konkret dari nilai-nilai dan norma-norma yang ada dalam masyarakat.

Durkheim menekankan pentingnya memahami hukum dalam konteks fakta-fakta sosial, bukan sekadar sebagai konsep moral atau filosofis. Bagi Durkheim, hukum memiliki peran yang penting dalam memelihara solidaritas sosial dan memastikan kesinambungan masyarakat. Dengan demikian, pandangan positivis Durkheim terhadap hukum menggarisbawahi pentingnya memahami hukum sebagai produk dari proses sosial yang objektif dan empiris.

Judul buku : Pengantar Sosiologi Hukum
Penulis : Muhammad Zainal, S.H., S.Pd., M.H
Penerbit : Deepublish
Tahun terbit : 2019

Buku Pengantar Sosiologi Hukum karya Muhammad Zainal, S.H., S.Pda., M.H. terdiri dari enam bab diantaranya: Pendahuluan, Hubungan Timbal Balik antara Hukum dengan Struktur sosial dan Dinamika Sosial, Fungsi Hukum dalam Masyarakat, Hukum dan Perubahan Sosial, Bekerjanya Hukum dalam Masyarakat, dan Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Buku ini berisi tentang pemahaman hukum secara empiris dan analitik terhadap gejala-gejala sosial yang berkembang dimasyarakat terkait dengan masalah hukum.
Selain itu buku ini juga menjelaskan tentang sejarah terbentuknya hukum dan konsep-konsep terkait. Sejarah hukum dimulai dari pertemuan kepentingan manusia yang sering menimbulkan perselisihan. Untuk mendamaikannya, maka diperlukan mediator atau fasilitator dan tujuannya adalah mencapai keadilan.

Inspirasi:
Setelah membaca buku ini saya mendapatkan inspirasi bahwasannya penegakan hukum itu sangat penting, karena hukum dan masyarakat itu sangat erat kaitannya dan agar hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun