Mohon tunggu...
Muhammad Faza Aulia
Muhammad Faza Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya hobi berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Berjudul Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik

31 Oktober 2023   21:00 Diperbarui: 31 Oktober 2023   21:20 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Politik Hukum Ekonomi Syariah: Pembentukan, Pertumbuhan, dan Perkembangannya diIndonesia.

Hukum Islam sebagai salah satu sumber bahan pembentukan hukum nasional, seiring dengan hukum barat dan hukum adat. Hukum ekonomi syariah merupakan hukum materiil maupun formil yang menjadi bahan pembentukan hukum nasional melalui politik hukum ekonomi syariah yang merupakan implementasi dari kebijakan pelaksanaan norma hukum yang secara konstitusional hidup dan berkembang di tengah masyarakat dan kekuatan hukumnya sangat kuat. Hukum ekonomi syariah menjadi hukum materiil dan sekaligus hukum formil yang dijalankan dan hidup dalam masyarakat Indonesia.
Hukum islam, bersamaan dengan hukum barat dan hukum adat sangat penting sebagai elemen utama pembentukan hukum nasional. Selain itu hukum ekonomi syariah juga sangat penting sebagai aspek yang signifikan dalam politik hukum ekonomi syariah.

2. Kedudukan Hukum Ekonomi Syariah dalam Tata Hukum Nasional.

Hukum Nasional Indonesia adalah hukum yang majemuk yang meliputi hukum agama, hukum adat, dan hukum barat. Salah satu yang berperan dalam pengembangan hukum nasional adalah hukum agama, karena mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama Islam, maka hukum Islam lebih mendominasi dan berpengaruh besar dalam kehidupan masyarakat Islam.

Perkembangan hukum ekonomi syariah yang cukup pesat maka akan menjadi salah satu komponen kekuatan bagi perekonomian di Indonesia. Kedudukan hukum ekonomi syariah dalam tata hukum nasional dapat dilihat dari berkembangnya lembaga-lembaga atau pranata-pranata ekonomi yang berdasarkan prinsip syariah diIndonesia. Sebagai hukum yang hidup ditengah-tengah masyarakat dalam perkembangan selanjutnya hukum ekonomi syariah sebagai bagian dari hukum Islam sangat dibutuhkan maka kedudukannya dalam tata hukum nasional dijadikan sebagai bahan sumber hukum materiil bersama dengan hukum adat dan hukum barat dalam pembuatan serta pembangunan hukum nasional.

3. Prospek Hukum Ekonomi Islam dan Pembangunan Sumber Daya Manusia.

Islam memandang bahwa setiap muslim harus memiliki kemauan untuk berkembang dari berbagai sektor. Sistem ekonomi Islam dalam melakukan pengembangan dan manajemen SDM menyeimbangkan kedua aspek, yaitu aspek material dan etika manusia. Jadi, dalam implementasinya terdapat keharmonian kerja untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.
Sistem ekonomi Islam betujuan untuk untuk menciptakan keharmonisan antara kesejahteraan dunia dan akhirat, selain itu juga menekankan pentingnya tidak hanya pencapaian materiil tetapi juga pertumbuhan spiritual yang berkelanjutan.

4. Riba, Economic Value Of Time, dan Keadilan dalam Investasi.

Dalam teori keuangan Islam, ada beberapa pilar yang menjadikan ciri khas keuangan Islam dengan keuangan konvesional. Pertama, terbebasnya semua transaksi dari riba dan menutup celah yang mengarah kepada riba. Kedua, terbebasnya dari gharar atau maysir. Ketiga, digunakanya konsep economic value of time yang artinya waktulah yang memiliki nilai ekonomis bukan uang yang memiliki nilai waktu. Apabila ketiga faktor tersebut digunakan, maka sektor riil akan mencerminkan sektor moneter dan begitu juga sebaliknya.

Yang mana hal inilah yang diharapkan ekonomi Islam yaitu tidak terjadinya buble economic yang mengakibatkan fondasi ekonomi suatu negara rapuh seperti yang terjadi sekarang ini.
Nyatanya investasi yang berbasis bunga hanya akan mengakibatkan munculnya ketidakadilan dalam investasi dan dapat memunculkan kemitraan semu, yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin semakim miskin. Akan tetapi investasi yang berbasis bagi hasil malah justru dapat mencerminkan kemitraan yang sesungguhnya dan berkeadilan karena berbagi antara keuntungan, pendapatan dan kerugian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun