Mohon tunggu...
Muhammad Faza Aulia
Muhammad Faza Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya hobi berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Riview Artikel Berjudul Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

24 Oktober 2023   21:17 Diperbarui: 24 Oktober 2023   21:26 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel Riview

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah

UIN Raden Mas Said Surakarta

Muhammad Faza Aulia' (212111095/HES 5C)

Judul Artikel : Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

Penulis : Muhammad Julijanto

Pernikahan adalah rahmat yang harus dipelihara dengan baik oleh setiap pasangan suami-istri yang tentunya sudah siap untuk berkeluarga, sehingga kelak menjadikan keluarga yang sakinah, jika keluarga tenteram dan damai maka akan tercipta generasi yang baik pula, karena setiap rumah tangga akan mengelola kehidupannya dengan baik. Penikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan-perundang-undangan, atau pernikahan di bawah usia yang dirujuk atau diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Dampak yang dapat ditimbulkan dari pernikahan dini adalah rentan terjadinya perceraian.  Selain itu pernikahan pernikahan dini ini juga rentan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Yang mana hal tersebut dikarenakan oleh faktor individu yang melakukan pernikahan dibawah umur. Selain itu, ada beberapa faktor lain yang menyebabkan seseorang melakukan pernikahan dini, diantaranya adalah faktor ekonomi atau kemiskinan, faktor orangtuan, dan faktor tatanan sosial. Sebagian besar orang yang melakukan pernikahan dini ini adalah anak dengan masa depan yang suram yang disebabkan putus sekolah, rata-rata adalah seorang pelajar yang sudah tamat ataupun putus sekolah.
 
Selain dampak diatas adapun penyebab paling utama terjadinya pernikahan dini adalah lingkungan pergaulannya. Karena faktor lingkungan terutama teman sangat berpengaruh besar dalam hal ini.

Upaya yang dilakukan hukum untuk mengatasi masalah ini yaitu dengan merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan khususnya tentang batas usia perkawinan. Sehingga adanya kesesuaian dalam segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang batas usia dalam perkawinan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun