Artikel Riview
Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah
UIN Raden Mas Said Surakarta
Muhammad Faza Aulia' (212111095/HES 5C)
Judul Artikel : Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya
Penulis : Muhammad Julijanto
Pernikahan adalah rahmat yang harus dipelihara dengan baik oleh setiap pasangan suami-istri yang tentunya sudah siap untuk berkeluarga, sehingga kelak menjadikan keluarga yang sakinah, jika keluarga tenteram dan damai maka akan tercipta generasi yang baik pula, karena setiap rumah tangga akan mengelola kehidupannya dengan baik. Penikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan-perundang-undangan, atau pernikahan di bawah usia yang dirujuk atau diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Dampak yang dapat ditimbulkan dari pernikahan dini adalah rentan terjadinya perceraian. Â Selain itu pernikahan pernikahan dini ini juga rentan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Yang mana hal tersebut dikarenakan oleh faktor individu yang melakukan pernikahan dibawah umur. Selain itu, ada beberapa faktor lain yang menyebabkan seseorang melakukan pernikahan dini, diantaranya adalah faktor ekonomi atau kemiskinan, faktor orangtuan, dan faktor tatanan sosial. Sebagian besar orang yang melakukan pernikahan dini ini adalah anak dengan masa depan yang suram yang disebabkan putus sekolah, rata-rata adalah seorang pelajar yang sudah tamat ataupun putus sekolah.
Â
Selain dampak diatas adapun penyebab paling utama terjadinya pernikahan dini adalah lingkungan pergaulannya. Karena faktor lingkungan terutama teman sangat berpengaruh besar dalam hal ini.
Upaya yang dilakukan hukum untuk mengatasi masalah ini yaitu dengan merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan khususnya tentang batas usia perkawinan. Sehingga adanya kesesuaian dalam segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang batas usia dalam perkawinan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H