Mohon tunggu...
Muhammad FazaPinaringgi
Muhammad FazaPinaringgi Mohon Tunggu... Editor - lah

lah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengangguran di Masa Pandemi Covid-19

28 September 2020   13:23 Diperbarui: 27 Mei 2021   09:22 1630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengangguran di Masa Pandemi Covid-19 (unsplash/saulo mohana)

Pengangguran (tunakarya) ialah istilah yang diberikan untuk orang yang tidak bekerja sama sekali atau orang yang sedang mencari pekerjaan. Orang yang tidak sedang mencari kerja contohnya seperti ibu rumah tangga, siswa sekolah SMP, SMA, mahasiswa perguruan tinggi, dan sebagainya yang karena suatu hal tidak/belum membutuhkan pekerjaan. 

Umumnya, pengangguran disebabkan karena jumlah pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang ada. Sejak lama, pengangguran sudah menjadi masalah bagi perekonomian negara. Sebab, karena adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat berkurang. Akibatnya, timbullah kemiskinan dan masalah sosial lainnya.

Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pengangguran. Penyebab terjadinya pengangguran adalah pertama, Jumlah tenaga kerja dan jumlah lapangan pekerjaan tidak seimbang, saat ini memang banyak sekali lulusan -- lulusan sarjana bahkan magister yang bisa dibilang berpengalaman, namun karena kurangnya lowongan pekerjaan yang tersedia, inilah yang membuat banyaknya pengangguran di Indonesia. 

Kedua, Kemajuan Teknologi, saat ini sudah banyak pabrik yang hanya membutuhkan sedikit pekerja karena kebanyakan posisi nya sudah diambil oleh robot. Selain biaya lebih murah, menggunakan robot juga membuat pekerjaan lebih cepat. 

Ketiga, Keterampilan dan Pengalaman Pemohon Tidak Sesuai Kriteria, setiap perusahaan sudah tentu memiliki kriteria dalam menerima karyawan, namun tentu saja akan ada persaingan dalam hal ini. Semakin tinggi keterampilan seseorang dalam suatu posisi maka akan semakin mudah pula dia diterima. Beda hal nya dengan yang baru saja bekerja, biasanya mereka akan sulit untuk diterima karena perusahaan membutuhkan kriteria yang sesuai dengan posisi yang mereka butuhkan.

Baca juga : Kemiskinan dan Pengangguran yang Menjamur di Masa Pandemi Covid-19

Keempat, Kurangnya Pendidikan, semakin tinggi gelar dan derajat seseorang, maka akan semakin mudah dia mendapatkan pekerjaan, sehingga jika ada seseorang yang tingkat pendidikannya rendah, biasanya dia akan menjadi buruh kasar saja, apalagi jika seseorang itu tidak memiliki jiwa usaha. 

Kelima, Kemiskinan, orang yang tumbuh di lingkungan dan keluarga miskin, biasanya juga akan tumbuh menjadi orang yang kekurangan pula. Hal ini dikarenakan kebanyakan rakyat bawah Indonesia tidak bisa mengenyam pendidikan yang baik, sehingga banyak dari mereka yang menganggur. Keenam, PHK, biasanya perusahaan melakukan PHK untuk menstabilkan sistem kerja. 

Pemutusan Hubungan Kerja bisa dibilang suatu hal yang paling ditakuti karyawan swasta, karena jika kontrak kerja habis atau adanya pengurangan karyawan yaitu PHK, karyawan swasta yang asalnya bekerja di perusahaan tersebut akan kebingungan mencari pekerjaan di tempat lain.

Ketujuh, Tempat Tinggal Jauh, sebuah kota yang kurang atau tidak berkembang biasanya merupakan sarang bagi pengangguran. Banyak alasan kenapa mereka menganggur, mulai dari tempat tinggal yang jauh dari domisili, karena kurang mampu sehingga tidak bisa mencoba peruntungan dan lain sebagainya. 

Kedelapan, Persaingan Pasar Global, saat ini di Indonesia sudah ada banyak perusahaan asing yang didirikan, namun mereka lebih memilih menggunakan tenaga kerja dari negara lain dibandingkan tenaga kerja dari Indonesia. Alasannya karena keterampilan juga kemampuan tenaga kerja lokal masih tidak sesuai dengan persyaratan mereka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun