Mohon tunggu...
Moh Fauzi
Moh Fauzi Mohon Tunggu... Foto/Videografer - MAHASISWA

DALAM HAL EDUKSI YANG BAIK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Fiqih Muamalah terhadap CBDC

28 Mei 2024   01:04 Diperbarui: 28 Mei 2024   01:09 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Central Bank Digital Currency atau yang disingkat CBDC menjadi sorotan baru dalam dunia fintech. Salah satunya yang menjadi penyebab utama munculnya CBDC atau yang kita kenal dengan mata uang digital yaitu dengan munculnya teknologi blokchain. Blokchain sendiri merupakan teknologi baru yang berfungsi sebagai sistem penyimpanan atau transaksi secara digital yang menggunakan kriptografi. Dengan adanya teknologi blokchain ini sebagai alat penyimpanan data transaksi dalam bentuk digital yaitu untuk meningkatkan keamanan transaksi, memperkuat integritas data,  dan mengurangi kecurangan terhadap transaksi.

Central Bank Digital Currency (CBDC) adalah bentuk mata uang digital yang diterbitkan oleh bank sentral suatu negara. Fungsinya memiliki kesamaan  dengan uang tunai yang dikeluarkan oleh bank sentral, yaitu sebagai alat pembayaran, penyimpan nilai, dan instrumen kebijakan moneter, berbeda dengan Cryptocurrency seperti Bitcoin yang tidak diatur oleh bank sentral. CBDC menggunakan teknologi blockchain untuk operasionalnya. Tujuan utama CBDC adalah untuk memperdalam inklusi keuangan dengan memungkinkan orang yang belum terjangkau oleh sistem keuangan tradisional untuk mengakses layanan keuangan. Selain itu, CBDC dapat mempercepat dan mengurangi biaya pengiriman uang internasional dibandingkan metode konvensional. Teknologi blockchain yang mendasari CBDC juga meningkatkan keamanan dan transparansi transaksi

Mengulik lebih dalam mengenai pandangan fiqih muamalah terhadap cbdc yang dikeluarkan oleh bank sentral suatu negara sebagai pengganti mata uang fisik. Melihat kegunaan dan keabsahan penggunaan CBDC dalam perspektif fiqih muamalah yaitu harus memenuhi dari 4 fungsi dasar uang yaitu sebagai penyimpan nilai (store of value), satu hitung (unit of account),alat tukar/pembayaran (medium of exchange), dan alat pengukur nilai barang dan jasa (unit of account). Komoditi merupakan suatu produk yang dapat diperdagangkan termasuk di dalamnya mata uang. CBDC adalah jenis aset baru yang belum memiliki status hukum yang jelas dalam konteks hukum ekonomi syariah. Menurut KHES, harta adalah segala sesuatu yang bisa dimiliki, dikendalikan, diusahakan, dan dipindahkan, baik itu benda berwujud maupun tidak berwujud, terdaftar atau tidak terdaftar, serta hak atau barang yang bergerak atau tidak bergerak yang memiliki nilai ekonomi.

Membahas CBDC dengan konsep harta (al-mal) dengan Mengutip pendapat dari Imam Syafi'i terhapa harta (al-mal) segala sesuatu berupa benda atau tidak yang memiliki nilai ekonomis adalah harta ( al-mal). secara garis besar harta dibagi menjadi beberapa unsur yaitu memiliki nilai ekonomis, dapat diambil dan digunakan manfaatnya, Dapat dilekati hak milik dan dapat dialihkan kepemilikannya, berwujud dan tidak terwujud.

Untuk menghindari hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam, para pengembang CBDC harus memperhatikan beberapa poin penting. CBDC harus bebas dari praktik riba (bunga). Karena CBDC diterbitkan langsung oleh bank sentral, kemungkinan besar tidak akan ada bunga atau penambahan nilai ketika uang kertas atau logam ditukarkan dengan CBDC, sehingga CBDC dapat terhindar dari riba. Namun, jika melibatkan pihak ketiga (seperti bank), maka bunga simpanan CBDC bisa tetap ada. Perbankan syariah memiliki konsep operasional yang dapat diterapkan dalam CBDC, seperti penghimpunan dana dengan prinsip wadi'ah dan mudharabah, serta penyaluran dana dengan prinsip jual beli (ba'i), sewa (jarrah), dan bagi hasil (syirkah). Sistem ini dapat digunakan untuk menghindari riba atau bunga dalam CBDC, sehingga tidak melanggar aturan syariat Islam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun