7. Melakukan Standarisasi dan Penyatuan Mata Uang
Pada zaman Umar bin Khattab ada tiga mata uang yang digunakan yakni mata uang Dinar, Dirham dan Fulus. Dinar merupakan mata uang yang berasal dari emas, dan Dirham adalah mata uang dari perak, sementara Fulus merupakan mata uang yang terbuat dari tembaga.Â
Di zaman itu, ukuran yang digunakan untuk membuat Dinar, Dirham, dan Fulus belumlah standar. Berat mereka tidak standar, begitu juga dengan kadar yang terkandung di dalamnya. Sehingga Beliau memutuskan untuk melakukan standarisasi mata uang.Â
Umar melakukan standarisasi mata uang dengan ketentuan, 1 Dinar memiliki berat 4,25 gram yang  merupakan emas 22 karat, sementara 1 Dirham setara dengan 3 gram perak murni. Sedangkan mata uang Fulus diputuskan untuk dilarang penggunaan dan peredarannya.Â
Demikian penjelasan ringkas tentang kebijakan moneter yang ditempuh oleh Umar bin Khattab.
Semoga bermanfaat.
Terima kasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H