Setelah mendengar berita tentang pemerintah yang akan menguji coba program E-KTP digital, saya merasa bahwa kebijakan ini terlalu cepat.
Mengapa ? Karena E-KTP yang sekarang ini saja fungsi dan kegunaannya belum maksimal.
Lalu perekaman data saat pembuatan E-KTP untuk apa ? Apakah hanya untuk mendata keseluruhan dari identitas seseorang ?
Dari perekaman data E-KTP tersebut sebenarnya memiliki multifungsi seperti identitas jati diri, mencegah ktp ganda, mempermudah dalam pelayanan instansi pemerintah dan swasta, dan lain-lain.
Contoh paling extrim :
ketika kita meninggal akibat kebakaran saat bekerja di kota lain dan tidak ketahui identitasnya, sebab E-KTP dan identitas lainnya terbakar. Oleh karena itu pihak kepolisian mengambil sample dari tubuh kita dan mencocokkannya dengan data saat perekaman E-KTP.
Namun, bagi saya ada beberapa fungsi pada E-KTP itu sendiri belum maksimal dalam penerapannya. Misalnya dalam pelayanan publik baik itu instansi pemerintah maupun swasta.
Hal ini yang paling sering saya alami sejak tahun 2017 hingga sekarang ini.
Contohnya saja saat mengurus KK/SKCK/SIM, mengurus perizinan, pembukaan rekening, penerima bantuan dan yang terakhir saat ingin vaksin. Kenapa harus menyertakan fotocopy E-KTP?
Ini yang jadi pertanyaan yang membingungkan bagi saya. Padahal dari namanya saja sudah Elektronik, tapi penerapannya masih sama seperti KTP biasa.
Menurut saya E-KTP ini merupakan produk yang belum sempurna. Karena belum bisa bersaing dengan negara tetangga yang sudah menjadikan kartu penduduk seperti layaknya kartu e-money. Bahkan saat pelayanan publik pun mudah, tinggal memasukan chip pada kartu penduduk.nya semua beres.......
Bisakah Indonesia seperti itu ? Harus bisa.
Sebaiknya pemerintah membenahi sistem yang telah usang ini terlebih dahulu, sebelum melangkah ke digital.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H