Penerimaan pajak pada tahun 2021 lalu, telah berhasil melampaui target yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021.
Berdasarkan data DJP per 26 Desember 2021, jumlah netto penerimaan pajak sebesar Rp1.231,87 triliun. Jumlah tersebut melampaui target yang diamanatkan dalam APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, "pencapaian dalam penerimaan perpajakan yang terus menunjukkan upaya perbaikan, harus dijaga momentumnya agar dapat berlanjut menuju APBN 2022. Terlebih pada 2022, sudah mulai diberlakukan aturan-aturan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)."
Terdapat beberapa hal penting yang harus diketahui oleh wajib pajak pada tahun 2022 ini.
1. Â Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.Â
Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.
Wajib pajak sudah dapat melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan melalui PPS mulai tanggal 1 Januari 2022 hingga tanggal 30 Juni 2022.
Program ini dilakukan karena masih banyak wajib pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 s.d. 2020.
Pengungkapan bisa dilakukan secara elektronik melalui laman pajak.go.id/pps dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).
2. Perubahan Tarif Pajak
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan ditetapkan menjadi 22 persen yang berlaku mulai tahun pajak 2022.
Sedangkan wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan pajak 35 persen. Selain itu, tarif PPN akan naik menjadi 11% mulai 1 April 2022 mendatang.Â
3. Â Menyampaikan SPT Tahunan di Awal Tahun
Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan sebelum bulan Maret dan April. Karena, batas waktu pelaporan untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret dan untuk SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April.
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor pajak terdekat ataupun secara online melalui e-Filing.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan PPh :
- Bukti potong PPh Pasal 21 (formulir 1721-A2 untuk PNS/TNI/POLRI dan formulir 1721-A1 untuk pegawai swasta)
- Bukti potong selain PPh Pasal 21 (jika ada)
- Laporan keuangan beserta lampirannya (jika ada)
- Daftar harta, daftar hutang, daftar tanggungan
- Jika status SPT Tahunan kurang bayar, maka wajib membayar kekurangnnya terlebih dahulu.
4. Â Melunasi Hutang Pajak
Bagi wajib pajak yang pernah menerima surat dari kantor pajak yang berisi kekurangan pembayaran pajak, denda dan sanksi.
Maka harus segera melunasi hutang pajak tersebut, atau dapat mengajukan permohonan angsuran pembayaran hutang pajak.
Wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak, jika ingin memastikan apakah memiliki hutang pajak yang tersisa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H